KNTV NEWS INDONESIA, Aceh Singkil || Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal meminta pemerintah pusat bersama TNI dan Polri menindak tegas serta menutup permanen perusahaan yang diduga melanggar aturan maupun beroperasi secara ilegal di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah awak media cetak dan online nasional maupun internasional melalui sambungan telepon seluler pada Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terbukti melanggar aturan.

“Hukum di sini harus ditegakkan seperti pisau tajam ke atas, ke bawah, ke samping kiri maupun kanan. Baru itu betul” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Ia juga berharap Presiden RI memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk membantu Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam mengamankan pelaksanaan penutupan perusahaan yang dinilai melanggar aturan perizinan maupun sertifikat HGU dan HGB.
Permintaan tersebut disampaikan terkait kasus perusahaan pengolahan kelapa sawit PT Ensem Lestari Project yang berlokasi di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.
Prof. Sutan menjelaskan, Pemerintah Aceh telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat standar terhadap PT Ensem Lestari Project karena dinilai melanggar kewajiban penanaman modal dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko.
Keputusan pencabutan tersebut tertuang dalam dokumen atas nama PT Ensem Lestari Project Nomor: SNK 202603311156532593361 dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120012082809 yang bergerak di bidang industri minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

Keputusan itu ditetapkan pada 31 Maret 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh.
Pemerintah Aceh juga menyatakan sertifikat standar perusahaan tersebut telah dicabut dan tidak berlaku lagi. Selain itu, perusahaan diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usaha serta menyelesaikan berbagai kewajiban terkait perizinan, fasilitas impor mesin dan peralatan, hingga persoalan ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun berdasarkan pantauan awak media hingga Selasa (12/5/2026), aktivitas PT Ensem Lestari Project diduga masih tetap berjalan meski sanksi administratif telah dijatuhkan sejak 31 Maret 2026.
Sementara itu, Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1) meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar keputusan pemerintah dapat dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sumber : Prof.Dr.Sutan Nasomal
RD




















