KNTV NEWS INDONESIA, MEDAN || Polemik pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) di Kompleks Perumahan Taman Malibu Indah, Jalan Malibu Indah Raya, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, semakin menjadi perhatian warga. Melalui Badan Pengelola Kompleks Taman Malibu Indah (BPKTMI), penghuni mempertanyakan dasar kewenangan CV Tunas Malibu Impian (TMI) yang disebut mengelola lingkungan perumahan sekaligus memberlakukan iuran pemeliharaan lingkungan (maintenance fee) sebesar Rp2.300 per meter persegi setiap bulan.
Persoalan tersebut mencuat karena warga mengaku sebelumnya telah menyepakati pembentukan badan pengelola sendiri dengan besaran iuran Rp1.000 per meter persegi per bulan. Perbedaan tarif, ketidakjelasan dasar kewenangan pengelolaan, hingga pembatasan akses terhadap clubhouse dan sejumlah fasilitas kompleks kini menjadi sumber keresahan penghuni.
BPKTMI menilai, kebijakan pengelolaan yang berdampak langsung terhadap warga semestinya didasarkan pada kewenangan yang jelas, transparansi keuangan, serta kesepakatan bersama, bukan sekadar pemberitahuan melalui spanduk maupun grup WhatsApp.

WARGA PERTANYAKAN DASAR KEWENANGAN CV TMI
Ketua BPKTMI, Alfian, menegaskan bahwa warga memiliki dasar kesepakatan melalui musyawarah sebelumnya. Dalam forum tersebut, penghuni disebut telah menyetujui pembentukan BPKTMI sebagai badan pengelola kompleks.
Menurut Alfian, pengangkatan ketua telah dituangkan dalam dokumen di hadapan notaris. Musyawarah itu juga menghasilkan kesepakatan mengenai iuran pemeliharaan lingkungan sebesar Rp1.000 per meter persegi setiap bulan.
Namun, belakangan muncul klaim pengelolaan oleh CV TMI dengan penetapan tarif Rp2.300 per meter persegi per bulan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar di kalangan penghuni mengenai landasan hukum dan mekanisme penetapan tarif baru tersebut.
Warga meminta penjelasan mengenai siapa yang memberikan kewenangan kepada CV TMI untuk mengelola lingkungan, menetapkan pungutan, serta mengatur penggunaan fasilitas bersama.
Selain itu, penghuni mendesak adanya laporan pertanggungjawaban yang terbuka mengenai seluruh dana iuran, mulai dari mekanisme pengumpulan, rekening penerimaan, penggunaan anggaran, hingga pengawasan oleh warga.
LEGITIMASI PWTMI JUGA MENJADI SOROTAN
Selain CV TMI, keberadaan PWTMI turut dipersoalkan BPKTMI. Kelompok yang diketuai Petrus dengan Kelvin sebagai wakil ketua tersebut dinilai belum memberikan penjelasan terbuka mengenai proses pembentukan, mekanisme pemilihan pengurus, maupun mandat yang diperoleh dari penghuni.
BPKTMI juga mempertanyakan independensi PWTMI karena menurut keterangan warga terdapat keterkaitan kelompok tersebut dengan pihak pengembang.
Warga meminta kejelasan apakah PWTMI benar-benar dibentuk melalui mekanisme demokratis dan memperoleh persetujuan penghuni, atau merupakan kelompok yang terbentuk melalui mekanisme tersendiri.
Bagi warga, persoalan legitimasi organisasi pengelola tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan pengambilan keputusan, penarikan iuran, dan penguasaan fasilitas yang digunakan bersama.
“Warga berpegang pada hasil musyawarah yang sudah ada. Badan pengelola yang sah adalah yang dibentuk dan disepakati oleh warga sendiri,” demikian sikap BPKTMI.
AKSES CLUBHOUSE DAN FASILITAS UMUM DIKELUHKAN

Persoalan semakin berkembang setelah sejumlah penghuni mengeluhkan pembatasan akses terhadap clubhouse dan fasilitas umum lainnya.
Salah seorang warga yang telah menetap selama tujuh tahun di kompleks tersebut mengaku memiliki kartu anggota Malibu. Selama ini, ia juga rutin membayar iuran dan menggunakan fasilitas yang tersedia.
Namun, belakangan dirinya mengaku mengalami kesulitan memperoleh kepastian mengenai mekanisme pembayaran maupun pencatatan kewajiban iuran.
Warga juga mempertanyakan ketentuan yang membatasi setiap rumah hanya dapat mendaftarkan maksimal lima orang untuk menggunakan fasilitas kompleks.
Aturan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait dasar penetapan, tujuan pembatasan, serta penerapannya terhadap seluruh pengguna fasilitas.
Penghuni turut mempertanyakan adanya dugaan ketidakkonsistenan penerapan aturan setelah mereka mengaku melihat pihak dari luar kompleks dapat menggunakan fasilitas yang sama.
Warga meminta pengelola memberikan penjelasan agar tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda terhadap penghuni dan pihak luar.
STATUS ASET DAN PSU HARUS DIBUKA SECARA TRANSPARAN
Kompleks Perumahan Taman Malibu Indah diketahui telah berdiri sekitar 30 tahun dan dihuni kurang lebih 400 kepala keluarga. Menurut keterangan BPKTMI, sekitar 99 persen unit rumah telah terjual dan menjadi hak milik pribadi para penghuni.
Kondisi tersebut mendorong warga meminta kejelasan mengenai status hukum aset lingkungan, khususnya jalan kompleks serta prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
Pertanyaan utama yang kini mengemuka adalah apakah PSU Taman Malibu Indah telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Medan atau masih berada dalam penguasaan pihak pengembang.
Jika belum diserahkan, warga meminta penjelasan mengenai dokumen kepemilikan, status penguasaan, dan dasar hukum pengelolaan yang berlaku. Sebaliknya, apabila telah diserahkan kepada pemerintah daerah, perlu dijelaskan siapa yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pemeliharaannya.
Kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun pungutan yang tidak memiliki landasan hukum dan persetujuan yang semestinya.
WARGA MINTA DIALOG, BUKAN KONFLIK BERKEPANJANGAN
Ketua BPKTMI, Alfian, berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui dialog terbuka dengan melibatkan seluruh unsur terkait, mulai dari penghuni, pihak pengembang, CV TMI, hingga PWTMI.
Warga meminta seluruh pihak menunjukkan dokumen dan dasar kewenangan masing-masing agar persoalan tidak terus berkembang menjadi konflik internal di lingkungan perumahan.
Ada sejumlah hal yang dinilai perlu segera dijelaskan, yakni legalitas pengelolaan CV TMI, dasar penetapan iuran Rp2.300 per meter persegi, legitimasi kepengurusan PWTMI, transparansi penggunaan dana, status penyerahan PSU, serta ketentuan akses terhadap clubhouse dan fasilitas umum.
KLARIFIKASI CV TMI DAN PENGEMBANG MASIH DINANTIKAN
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari CV Tunas Malibu Impian, PWTMI, maupun pihak pengembang mengenai berbagai pertanyaan yang disampaikan BPKTMI.
Konfirmasi dan hak jawab dari pihak-pihak tersebut tetap terbuka untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai dasar pengelolaan, penetapan tarif, serta status fasilitas umum dan sosial di kompleks tersebut.
Persoalan ini juga menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan pemerintah daerah atas kepastian status PSU perumahan dan perlindungan hak-hak penghuni sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga pada akhirnya tidak sekadar mempersoalkan besaran iuran bulanan. Mereka menuntut kepastian hukum, transparansi pengelolaan, dan kejelasan siapa yang sesungguhnya memiliki mandat untuk mengatur fasilitas bersama di lingkungan tempat mereka tinggal.
Sebab, fasilitas yang digunakan dan dibiayai bersama semestinya dikelola secara terbuka, akuntabel, serta berdasarkan kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
TIM REDAKSI KNTV NEWS INDONESIA




















