Scroll untuk baca berita
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Bidhumas Polda JatengDitres PPA PPODitreskrimsus Polrestabes SemarangHeadlineHukum & KriminalHUMAS POLRIKementrian Dalam NegeriPemkot SemarangPemprov Jawa TengahPolrestabes Semarang

Dugaan Ancaman terhadap Pedagang Pasar Dargo Masuk Tahap Gelar Perkara, Penyidik Terbitkan SP2HP

×

Dugaan Ancaman terhadap Pedagang Pasar Dargo Masuk Tahap Gelar Perkara, Penyidik Terbitkan SP2HP

Sebarkan artikel ini
Tarif Pasang Iklan di Kabar Nusantara

KNTV NEWS INDONESIA, SEMARANG || Penanganan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap pedagang Pasar Dargo, Sumardiono Edy, yang dilaporkan ke Polrestabes Semarang, kini memasuki tahap baru. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor sekitar dua pekan lalu, penyidik menyampaikan bahwa perkara tersebut masih terus diproses dan akan memasuki tahapan gelar perkara.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengancaman yang disebut terjadi dalam sebuah pertemuan di lingkungan Dinas Perdagangan Kota Semarang. Dalam laporan yang diajukan, pelapor mencantumkan nama Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang beserta sejumlah staf dinas sebagai pihak yang dilaporkan.

Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, antara lain memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan ahli bahasa untuk melengkapi alat bukti. Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum sebelum dilaksanakannya gelar perkara guna menentukan tindak lanjut penanganan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Masuknya perkara ke tahap gelar perkara sekaligus menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan sesuai prosedur dan membantah anggapan yang sempat berkembang di masyarakat bahwa penanganan kasus tersebut terhenti atau tidak mengalami perkembangan.

Salah seorang penyidik yang menangani perkara tersebut menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus ini akan naik ke tahap lanjutan, yaitu gelar perkara. Kami menjalankan penanganan perkara ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada jual beli pasal maupun kepentingan lain. Seluruh proses dilakukan secara profesional sesuai prosedur,” ujar penyidik sebagaimana dikutip media.

Menanggapi perkembangan tersebut, Sumardiono Edy menyampaikan apresiasi atas berlanjutnya proses hukum yang telah ia laporkan.

“Alhamdulillah, saya bersyukur perkara ini terus berjalan. Kalau memang tidak ada penyelesaian secara baik, tentu proses hukum harus tetap dilanjutkan. Semua saksi sudah dimintai keterangan, termasuk ahli bahasa untuk melengkapi alat bukti. Sekarang saya hanya menunggu perkembangan selanjutnya dari penyidik dan berharap penegakan hukum dilakukan secara adil,” katanya.

Kuasa hukum Sumardiono Edy menyatakan pihaknya menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berlangsung di Polrestabes Semarang.

Menurutnya, SP2HP telah diterima dan berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara akan memasuki tahapan gelar perkara. Pihaknya berharap proses penanganan dilakukan secara independen, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menilai masyarakat memiliki hak untuk mengawal jalannya proses hukum sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penegakan hukum.

Secara hukum, gelar perkara merupakan mekanisme internal kepolisian untuk mengevaluasi hasil penyelidikan maupun penyidikan, menguji kecukupan alat bukti, serta menentukan arah penanganan perkara berikutnya. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum penyidik mengambil keputusan hukum lanjutan berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Perkembangan perkara tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Masyarakat kini menantikan hasil gelar perkara yang akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara tersebut.

Media membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.

Seluruh pihak yang disebut dalam laporan masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi ‏

NW90 

Dilihat : 250891

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang

Tinggalkan Balasan