KNTV NEWS INDONESIA, AMBON || Polda Maluku menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada delapan anggota Satuan Brigade Mobil (Brimob) karena pelanggaran berat terhadap hukum dan kode etik profesi Polri. Salah satu personel yang dipecat berpangkat perwira, yakni AKP Arivin Wakanubun. Tujuh lainnya merupakan bintara.
Kepala Satuan Brimob Polda Maluku Kombes Pol Tedy Purnanto menyampaikan keputusan tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (22/10/2026). Menurut dia, PTDH dijatuhkan setelah melalui proses pembinaan, pemeriksaan, serta persidangan disiplin dan kode etik profesi Polri.

“Keputusan ini tidak diambil secara terburu-buru, tetapi melalui proses panjang, mulai dari pembinaan sampai persidangan disiplin hingga kode etik,” ujar Tedy.
Delapan personel yang dikenai PTDH ialah AKP Arivin Wakanubun, Bripka Eko Munanto, Bripka Andre Batuwael, Bripka Risdian Landeu, Brigadir Felix Marciano Loppies, Brigadir Aristoteles Mosse, Brigadir Jusman Walid, dan Bripda Maichel Hulkala.
Upacara PTDH Digelar Tanpa Kehadiran Personel
Upacara PTDH digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran personel yang diberhentikan. Foto masing-masing personel dibawa dalam upacara dan diberi tanda silang oleh pimpinan sebagai simbol bahwa mereka tidak lagi menjadi bagian dari Polri.
Tedy mengatakan penegakan disiplin dan kode etik diperlukan untuk menjaga profesionalitas, soliditas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Ia juga menyebut langkah tersebut sebagai bentuk penghargaan moral bagi personel yang menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga integritas Polri.
Menurut dia, kepercayaan masyarakat dibangun melalui perilaku yang baik, kepatuhan terhadap peraturan, dan pelaksanaan tugas secara profesional. Ia berharap sanksi tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh personel untuk menjaga etika profesi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Disiplin adalah kewajiban, integritas merupakan fondasi, dan profesionalitas menjadi tanggung jawab setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Rositah.
Humas Polda Maluku
VJ96 Assist




















