KNTV NEWS INDONESIA, Aceh Singkil || Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) serta realisasi kebun plasma bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, menemui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta, Rabu (6/5/2026). Pertemuan itu membahas kewajiban perusahaan perkebunan sawit pemegang HGU untuk mengalokasikan kebun plasma sebesar 20 persen kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap dukungan Menteri ATR/BPN agar perpanjangan HGU perusahaan di Aceh Singkil tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, khususnya terkait realisasi kebun plasma,” kata Safriadi Oyon saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, Aceh Singkil merupakan salah satu daerah dengan banyak perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi menggunakan HGU. Karena itu, pemerintah daerah menilai perlu adanya pengawasan dan sinkronisasi kebijakan agar hak masyarakat sekitar perkebunan dapat terpenuhi.
Langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tersebut sejalan dengan pernyataan Wakil Gubernur Aceh, Fadhullah, saat menjadi inspektur upacara Hari Ulang Tahun ke-27 Kabupaten Aceh Singkil pada Senin (27/4/2026). Dalam kesempatan itu, Fadhullah menegaskan seluruh perusahaan pemegang HGU wajib merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat daerah.
Dukungan terhadap langkah tersebut juga disampaikan Pembina Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1), Sutan Nasomal. Ia menilai upaya pemerintah daerah memperjuangkan hak plasma masyarakat merupakan langkah penting bagi kesejahteraan warga Aceh Singkil.
“Selama 27 tahun Aceh Singkil berdiri, baru kali ini ada keseriusan dalam memperjuangkan plasma dari HGU sawit untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Sutan Nasomal, Kamis (7/5/2026).
Sutan Nasomal yang juga dikenal sebagai pakar hukum internasional berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat realisasi kebun plasma di Aceh Singkil. Menurutnya, keberadaan plasma akan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat di sekitar perusahaan perkebunan.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah perusahaan pemegang HGU yang beroperasi di Aceh Singkil antara lain PT Socfindo, PT Delima Makmur, PT PLB, Astra Agro Lestari, PT Nafasindo, dan PT Global Sawit Semesta serta sejumlah perusahaan perkebunan lainnya.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, perusahaan perkebunan diwajibkan menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas areal usaha.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kementerian ATR/BPN terkait hasil pertemuan dengan Bupati Aceh Singkil. Konfirmasi juga masih dilakukan kepada sejumlah perusahaan pemegang HGU di Aceh Singkil terkait kesiapan pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia
( RD )







