Scroll untuk baca berita
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Hukum & KriminalSemarang

Unit Reskrim Polsek Gunungpati Amankan Pelaku Pencurian di Toko Nahlah

×

Unit Reskrim Polsek Gunungpati Amankan Pelaku Pencurian di Toko Nahlah

Sebarkan artikel ini
Adi Wahyono, pelaku pencurian di Gunungpati diamankan Polisi. (Ist)
Tarif Pasang Iklan di Kabar Nusantara

SEMARANG, Kabarnusa.id – Unit Reskrim Polsek Gunungpati berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian uang di Toko Nahlah Jalan Raya Cangkiran Gunungpati, Kp. Perjalanan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku yang diamankan adalah Adi Wahyono (30), warga Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Korban adalah Septi Muthoharoh (24), warga Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang

Kanit Reskrim Polsek Gunungpati Iptu Endro Soegijarto menjelaskan bahwa saat kejadian korban yang merupakan karyawan toko (TKP) hendak menutup toko sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku kemudian mengeluarkan sabit dari dalam jaketnya dan menodongkan kepada korban yang merasa ketakutan.

“Pelaku langsung mengambil 2 dompet yang ada di meja kasir,” kata Iptu Endro, Jumat (5/4/2024).

Pelaku kabur ke luar toko setelah mengambil barang curiannya, namun korban berteriak minta tolong dan berhasil memicu pengejaran oleh warga sekitar yang akhirnya berhasil menangkapnya.

“Korban melaporkan ke Polsek Gunungpati dan pelaku beserta barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Endro.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp3.336.000, 1 buah sabit, serta Sepeda Motor Yamaha Mio Gear yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dilihat : 100

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang

Tinggalkan Balasan