Scroll untuk baca berita
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Berita NasionalHeadlineJawa TengahKementrian Dalam NegeriPemerintah RIPemkot SemarangPemprov Jawa TengahSemarangSETPRES RI

DIDUGA TARIK SETORAN Rp20 RIBU PER HARI, PKL PLEBURAN SEMARANG MENGAKU TERTEKAN, WALI KOTA AGUSTINA DIMINTA TURUN TANGAN

×

DIDUGA TARIK SETORAN Rp20 RIBU PER HARI, PKL PLEBURAN SEMARANG MENGAKU TERTEKAN, WALI KOTA AGUSTINA DIMINTA TURUN TANGAN

Sebarkan artikel ini
foto : Ilustrasi para pedagang PKL yang menginginkan Walikota Semarang turun tangan.(Red)
Tarif Pasang Iklan di Kabar Nusantara

‍KNTV NEWS INDONESIA, SEMARANG || Dugaan praktik pungutan harian terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pleburan, Kota Semarang, menjadi sorotan. Sejumlah pedagang mengaku diminta menyetor uang sebesar Rp20.000 setiap hari oleh seseorang yang disebut bernama Pardi Leo. Mereka mempertanyakan dasar hukum penarikan uang tersebut, terlebih karena penagihan diduga disertai penunjukan surat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang.

Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut nominal pungutan, melainkan juga kepastian hukum, kewenangan pengelolaan lokasi berdagang, serta perlindungan pemerintah terhadap pelaku usaha kecil.

Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang

Salah seorang pedagang berinisial S mengungkapkan, penarikan uang tersebut diduga dilakukan dengan alasan lahan yang digunakan untuk berjualan merupakan wilayah yang berada dalam penguasaan pihak penagih.

“Dia menunjukkan surat dari Dishub dan mengatakan bahwa lahan yang kami gunakan untuk berjualan adalah miliknya. Kalau tidak mau setor, silakan angkat kaki dari sini,” ungkap S, menirukan perkataan yang menurutnya disampaikan saat penagihan.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan surat yang ditunjukkan, termasuk apakah dokumen tersebut benar-benar memberikan kewenangan untuk menarik pungutan dari para pedagang.

foto : Ilustrasi para pedagang PKL yang menginginkan Walikota Semarang turun tangan.(Red)

SURAT DISHUB DIPERTANYAKAN, DASAR PUNGUTAN HARUS DIBUKA

Keberadaan surat yang disebut berasal dari Dishub Kota Semarang menjadi salah satu poin penting yang perlu diklarifikasi.

Publik berhak mengetahui isi dokumen tersebut, siapa pihak yang tercantum sebagai penerima kewenangan, ruang lingkup mandat yang diberikan, serta mekanisme penarikan dan pertanggungjawaban uang yang dikumpulkan.

Apabila terdapat pungutan tanpa dasar hukum atau dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen pemerintah tidak boleh menimbulkan kesalahpahaman ataupun digunakan sebagai legitimasi untuk melakukan tekanan terhadap masyarakat.

WALI KOTA AGUSTINA DIMINTA TURUN TANGAN

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti diminta memberikan perhatian serius terhadap keluhan para pedagang tersebut.

Pemerintah Kota Semarang perlu memastikan bahwa penataan PKL, pengelolaan fasilitas umum, serta aktivitas pemungutan retribusi berjalan transparan dan sesuai peraturan.

Pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas berjualan setiap hari semestinya mendapatkan kepastian dan perlindungan, bukan justru dibebani pungutan yang dasar kewenangannya belum jelas.

Pemeriksaan lapangan oleh Dishub dan Dinas Perdagangan (Disdag) diperlukan untuk memastikan duduk perkara sekaligus mencegah persoalan semakin meluas.

PAGUYUBAN PKL KLAIM SUDAH MELAPOR, PENYELESAIAN BELUM TERLIHAT

Ketua Paguyuban PKL Pleburan berinisial Er mengaku telah menyampaikan keluhan para pedagang kepada Dishub dan Disdag Kota Semarang.

Namun, menurut Er, hingga berita ini disusun, para pedagang belum merasakan adanya penyelesaian konkret atas persoalan yang mereka laporkan.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dishub Kota Semarang, Danang, juga disebut belum memperoleh tanggapan. Nomor yang dihubungi media dilaporkan tidak aktif ketika upaya konfirmasi dilakukan.

Redaksi menegaskan bahwa belum diperolehnya tanggapan tersebut bukan bukti keterlibatan maupun kesalahan pihak dinas. Klarifikasi resmi tetap diperlukan agar pemberitaan berlangsung berimbang dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

PEDAGANG PERTIMBANGKAN DEMONSTRASI DI BALAI KOTA

Ketidakjelasan penyelesaian persoalan tersebut membuat sebagian pedagang dikabarkan mulai mempertimbangkan aksi demonstrasi di Balai Kota Semarang.

Mereka meminta pemerintah segera memberikan penjelasan mengenai dugaan penarikan uang Rp20.000 per hari, termasuk memastikan status dan kewenangan pihak-pihak yang namanya disebut dalam keluhan pedagang, yakni Pardi Leo, Andreas, dan Putut.

“Kalau memang tidak ada penyelesaian dan tidak ada konfirmasi dari Dishub, kami akan mengerahkan massa untuk melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota. Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai pedagang kecil terus menjadi korban,” ungkap salah seorang pedagang.

Rencana aksi tersebut menjadi sinyal bahwa para pedagang menginginkan penyelesaian yang nyata, bukan sekadar janji atau penjelasan tanpa tindak lanjut.

TRANSPARANSI DAN PENEGAKAN ATURAN JADI TUNTUTAN

Kini, Pemerintah Kota Semarang, khususnya Dishub dan Disdag, dituntut segera memberikan penjelasan terbuka mengenai dugaan pungutan di kawasan PKL Pleburan.

Sejumlah pertanyaan mendasar harus dijawab: apakah benar terdapat kewenangan resmi untuk menarik uang Rp20.000 setiap hari dari pedagang? Apa dasar hukum dan peruntukan pungutan tersebut? Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya? Serta apakah mekanisme penarikan sudah sesuai ketentuan?

Persoalan ini perlu ditangani secara objektif melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi seluruh pihak, dan pengecekan langsung di lapangan.

Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Pedagang kecil tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya menginginkan kepastian hukum, keamanan dalam bekerja, dan kesempatan mencari nafkah tanpa tekanan.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti diharapkan segera memastikan persoalan ini ditangani secara transparan. Jangan sampai keluhan masyarakat baru mendapatkan perhatian setelah persoalan membesar dan kepercayaan publik terlanjur menurun.

 

 

 

Redaksi KNTV NEWS INDONESIA

Dilihat : 250700

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang

Tinggalkan Balasan