Scroll untuk baca berita
DaerahDKI Jakarta

Pengemudi Alphard Tabrak Pengamen Hingga Tewas Tempuh Restorasi Justice

147
×

Pengemudi Alphard Tabrak Pengamen Hingga Tewas Tempuh Restorasi Justice

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi grafis peristiwa kecelakaan antara pengendara dan pejalan kaki (grafis-KN-Pr)

Peristiwa kecelakaan yang menimpa pengamen jalanan yang ditabrak mobil Toyota Alphard hingga tewas kembali viral di media sosial. Tuduhan telah terjadi tabrak lari di jalan raya segera diluruskan sesuai kronologi kejadian yang sesungguhnya.

Kejadian laka pertama kali diunggah oleh akun medsos IG @nyinyir_update_officialll pada hari Sabtu 30/3/2024 pada pukul 02.10 melaporkan dua orang pengamen di Kedai Waroeng Aceh Pasar Minggu, Jakarta Selatan menjadi korban tabrak lari.

Mobil Toyota Alphard nopol B 1598 WIS yang dikemudikan oleh KT melaju dengan kencang dari atas selatan menabrak pengamen HDY (47) dan AN (56)

Kedua pengamen jalanan tersebut sedang beroperasi di bahu jalan terpental diterjang mobil Alphard hitam. HDY menderita luka cukup parah dan meninggal dunia di lokasi. Sedangkan AN yang tersungkur di meja makan cafe mengalami luka ringan dan dilarikan ke RS Fatmawati

Berdasarkan informasi warga di lokasi kejadian, mobil Toyota Alphard hitam yang dikemudikan pelaku berinisial KT sempat berhenti. Namun, karena panik oleh kerumunan warga dan juga adanya upaya pengrusakan kendaraan. Atas tidakan KT yang meninggalkan lokasi dengan tiba-tiba membuat beberapa warga berinisial mengejar.

Pengemudi tancap gas berusaha mengamankan diri dari amukan warga. Kesaksian warga yang mengejar pengendara menyatakan bahwa pengemudi hanya berusaha menghindari massa.

Penasehat hukum TK, Reno S Simatupang, S.H., mengatakan tidak ada tabrak lari dalam peristiwa laka malam itu. Kecelakaan tesebut adalah murni musibah. Karena setelah dilakukan pengecekan urine terhadap kliennya oleh Polres Metro Jakarta Selatan tidak ditemukan sedang mengonsumsi alkohol dan juga negatif narkoba.

Tahap mediasi pun sudah selesai dilaksanakan secara musyawarah mufakat di Polres Jakarta Selatan antara pengemudi dengan keluarga korban yaitu istri almarhum HDY dan juga AN.

Penasehat hukum juga menuturkan pihak pengemudi akan bertanggung jawab semua biaya pengobatan dan santunan kepada istri dan keempat anak korban. Jalur restorative justice dilaksanakan dengan mengedepankan musyawarah kekeluargaan dari kedua belah pihak tanpa harus menempuh jalur tuntutan pidana. (Ravi-M)

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan