Scroll untuk baca berita
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Bidhumas Polda JatengHeadlineHUMAS POLRIMABES POLRI

Anak Perwira Polda Jateng Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dan Pelanggaran UU ITE

×

Anak Perwira Polda Jateng Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dan Pelanggaran UU ITE

Sebarkan artikel ini
Tarif Pasang Iklan di Kabar Nusantara

KNTV NEWS INDONESIA, SEMARANG || Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang perempuan berinisial L, yang diketahui merupakan anak dari seorang perwira di lingkungan Polda Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa rasial dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, kepada awak media di Semarang, Selasa (2/6/2026).

Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang

“Sudah ditetapkan tersangka” ujar Himawan.

Menurut Himawan, peningkatan status hukum dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk membuktikan keterlibatan L dalam perkara yang sempat menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

“Dari hasil pendalaman proses penyidikan sehingga ada bukti yang cukup kuat untuk kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka” jelasnya.

Ia menambahkan, perkara yang menjerat L tidak hanya berkaitan dengan dugaan ujaran bernuansa rasisme terhadap kelompok etnis tertentu, tetapi juga mencakup dugaan pelanggaran ketentuan dalam UU ITE.

“Semuanya” kata Himawan saat dikonfirmasi mengenai unsur dugaan rasisme maupun pelanggaran UU ITE dalam kasus tersebut.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredar unggahan di media sosial Instagram yang diduga dibuat oleh tersangka. Dalam unggahan tersebut, terdapat narasi yang menyebutkan “komentar paling rasis gue TF 100 rb” yang kemudian memicu reaksi luas dari masyarakat.

Konten tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul tudingan bahwa pelaku merupakan anak seorang perwira polisi dan diduga merasa kebal hukum karena orang tuanya memiliki jabatan di institusi Polri.

Salah satu akun media sosial yang mengunggah kembali informasi tersebut menyebut bahwa ajakan untuk membuat komentar bernada rasis diduga ditujukan kepada kelompok etnis tertentu, termasuk masyarakat Papua. Unggahan itu juga memuat klaim bahwa pelaku merasa akan terhindar dari proses hukum karena latar belakang keluarganya.

Menindaklanjuti viralnya unggahan tersebut, Ditressiber Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan L sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melanjutkan proses hukum guna melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Humas Polda Jateng

 

NW 90

Dilihat : 25827

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang

Tinggalkan Balasan