KNTV NEWS INDONESIA, Bogor || Implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026 menuai berbagai respons dari pelaku usaha dan nelayan sektor perikanan budidaya. Menyikapi hal tersebut, Masyarakat Krustase Indonesia (MKI) bersama IPB University menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pengelolaan Benih Bening Lobster Berbasis Masyarakat” di IPB International Convention Center, Kota Bogor, Senin (1/6/2026).
Forum yang dihadiri akademisi, peneliti, nelayan, pengusaha, perwakilan MKI daerah, serta pemangku kepentingan sektor perikanan itu menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, salah satunya pemberlakuan masa transisi selama tiga tahun dalam implementasi Permen KP Nomor 5 Tahun 2026.
Ketua Umum MKI, Prof. Dr. Ir. Sulistiono, M.Sc., mengatakan masa transisi diperlukan agar pelaku usaha dan masyarakat pesisir memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan regulasi yang diterapkan pemerintah.

“Kami mendorong adanya masa transisi selama tiga tahun agar seluruh pelaku dapat menyesuaikan diri, baik dari sisi teknologi, permodalan, maupun kesiapan kelembagaan” kata Sulistiono dalam forum tersebut.
FGD digelar sebagai respons terhadap dinamika pelaksanaan Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 yang dinilai memiliki dampak luas terhadap keberlangsungan usaha budidaya perikanan, khususnya komoditas krustase seperti lobster. Meski demikian, peserta forum menilai tujuan regulasi untuk memperkuat tata kelola sektor perikanan nasional tetap perlu didukung.
Sejumlah tokoh turut memberikan pandangan dan masukan dalam diskusi tersebut, antara lain Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Febriyantoro Martadikrama, Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University Dr. Baginer Suban, S.Pi., M.Si., serta Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Tb Haeru Rahayu.
Dalam forum itu, akademisi dan peneliti menekankan pentingnya implementasi kebijakan berbasis data ilmiah dan hasil riset. Sementara pelaku usaha dan nelayan menyampaikan sejumlah tantangan yang masih dihadapi di lapangan, mulai dari kesiapan infrastruktur, keterbatasan akses pembiayaan, hingga potensi gangguan terhadap rantai pasok sektor budidaya.

Selain masa transisi tiga tahun, FGD juga merekomendasikan penguatan regulasi turunan yang lebih teknis dan aplikatif, peningkatan pendampingan bagi pelaku usaha, pemberian insentif, serta dukungan teknologi dari pemerintah. Peserta forum juga mendorong adanya evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan guna memastikan efektivitas dan keberlanjutan sektor perikanan budidaya nasional.
Prof. Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan sangat bergantung pada kesiapan seluruh pemangku kepentingan dan perlunya menjaga keseimbangan antara aspek konservasi sumber daya dengan keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir.
Melalui rekomendasi yang dihasilkan, MKI dan IPB University berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat mengakomodasi berbagai masukan dari akademisi, pelaku usaha, dan nelayan sehingga kebijakan yang diterapkan tidak hanya kuat dari sisi regulasi, tetapi juga dapat dijalankan secara efektif dan berkeadilan.
FGD tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha dalam mendorong transformasi sektor perikanan budidaya nasional yang berkelanjutan, berdaya saing, serta mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pesisir Indonesia.
Prof. Rokhmin Dahuri
NW90




















