Scroll untuk baca berita
Jasa SEO Murah Terdekat
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
HeadlineHukum & KriminalHUMAS POLRIPeristiwaSumatera Barat

Polres Empat Lawang Ungkap Ladang Ganja 3 Hektar, Sita 220 Kg Ganja dan Amankan Satu Tersangka

×

Polres Empat Lawang Ungkap Ladang Ganja 3 Hektar, Sita 220 Kg Ganja dan Amankan Satu Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20260425 WA0071
foto : Kapolres Empat Lawang bersama Direktorat
Tarif Pasang Iklan di Kabar Nusantara

KNTV NEWS INDONESIA, Sumatera Selatan, Empat Lawang || Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Jumat (13/2/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus narkotika ini dipimpin langsung oleh Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi bersama tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan hamparan ladang ganja siap panen yang berada di kawasan perbukitan terpencil. Untuk mencapai lokasi, aparat harus menempuh perjalanan dengan berjalan kaki selama kurang lebih 8 jam, Selain ladang ganja, polisi juga mengamankan barang bukti ganja siap edar seberat 200 kilogram yang dikemas dalam 9 karung.

Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
IMG 20260425 WA0071
foto : Kapolres Empat Lawang bersama Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan Jumpa Pers.( Red )

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka

Dari hasil pengembangan di lapangan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial P yang diduga sebagai pemilik ladang ganja tersebut. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti ganja seberat 4 gram.

Setelah dilakukan pendalaman, tersangka P mengakui kepemilikan ladang ganja yang sebelumnya ditemukan petugas.
Penggeledahan Rumah, Polisi Temukan Tambahan 20 Kg Ganja, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang.

Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan ganja siap edar seberat 20 kilogram yang disimpan dalam 2 karung. Selain itu, turut diamankan 4 unit sepeda motor serta 1 peti kayu berwarna hijau yang berisi daun ganja kering.

Dengan demikian, total barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai sekitar 220 kilogram.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolres Empat Lawang – Polda Sumsel

( RD )

Dilihat : 19041

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang

Tinggalkan Balasan