KNTV NEWS INDONESIA, SEMARANG || Kebijakan penerapan sistem pembayaran retribusi melalui auto debit yang digagas Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva, menuai penolakan dari pedagang kaki lima (PKL), khususnya di kawasan Batan Miroto.
Para pedagang menilai kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi riil di lapangan, Pasalnya di tengah daya beli masyarakat yang dinilai belum pulih, penerapan auto debit dianggap justru menambah beban pelaku usaha kecil.
“Ini bukan optimalisasi, ini pemaksaan. Kami menolak tegas auto debit,” ujar YS, perwakilan PKL Batan Miroto.
Penolakan menguat dalam rapat internal pedagang yang digelar secara spontan. Dalam forum tersebut, sejumlah pedagang menyuarakan kekecewaan terhadap kebijakan dinas yang dinilai tidak solutif dan minim terobosan.
Pedagang juga menilai kebijakan tersebut tidak diiringi langkah konkret untuk meningkatkan aktivitas pasar. Sebaliknya, mereka merasa tekanan terhadap pelaku usaha kecil semakin meningkat.
Situasi semakin memanas dengan munculnya dugaan intimidasi terhadap pedagang. Nama Kardiman, Edi Subeno, dan Muh Rois disebut dalam laporan internal pedagang terkait tindakan yang dinilai menekan, termasuk dalam pemanggilan pedagang Pasar Dargo.
Salah satu pedagang, EY (40), disebut mengalami tekanan dalam proses tersebut. Pengurus PKL Batan menyatakan akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik yang dianggap merugikan pedagang.
Selain itu, ada isu rencana pengambil alihan lapak yang dikaitkan dengan seorang anggota dewan bernama Michael turut memicu kekhawatiran. Menurut perkembangan informasi tersebut, Para pedagang menegaskan penolakan terhadap segala bentuk penggusuran atau pengalihan tempat usaha yang dinilai tidak adil.
“Lapak adalah sumber penghidupan kami. Tidak bisa diambil begitu saja,” ujar salah satu pengurus PKL.
Penolakan terhadap kebijakan auto debit juga ditunjukkan dengan penolakan kehadiran pihak perbankan yang hendak melakukan sosialisasi di lokasi.
Dalam pernyataan sikapnya, PKL Batan Miroto ini turut menyampaikan tuntutan kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, agar segera mengambil langkah evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
“Jika tidak ada respons, kami siap menyampaikan aspirasi langsung ke Balai Kota,” kata perwakilan pedagang.
Pedagang juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan intimidasi kepada aparat penegak hukum. Bagi para PKL, kebijakan auto debit dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan kurangnya kepekaan terhadap kondisi pedagang kecil.
“Pasar belum pulih, solusi belum ada, tetapi tekanan terus bertambah. Ini yang kami pertanyakan,” tutup pernyataan sikap PKL Batan Miroto didepan awak media.
PKL Batan Miroto
(RD)





















