KNTV NEWS INDONESIA, JAKARTA || Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendorong pemerintah Indonesia untuk mempelajari dan mengadopsi sistem pemberantasan korupsi yang diterapkan di China guna menciptakan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi serta memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan media daring nasional maupun internasional dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2026).
Menurut Prof. Sutan Nasomal, salah satu faktor keberhasilan China dalam menekan angka korupsi adalah ketegasan penegakan hukum, pengawasan yang ketat terhadap pejabat negara, serta kemampuan aparat penegak hukum dalam menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Indonesia perlu mempelajari sistem pemberantasan korupsi yang diterapkan China. Ketegasan hukum dan pengawasan yang kuat dapat menjadi pelajaran penting untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku korupsi” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Soroti Lemahnya Pengawasan
Dalam keterangannya, Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti masih lemahnya sistem pengawasan di sejumlah lembaga negara yang dinilai dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi.
Ia menilai bahwa pengawasan yang tidak berjalan optimal berpotensi menciptakan celah bagi oknum tertentu untuk memanfaatkan fasilitas dan kewenangan negara demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Korupsi sering kali tumbuh karena lemahnya pengawasan. Jika pengawasan diperkuat dan dilakukan secara konsisten, ruang gerak pelaku korupsi akan semakin sempit” katanya.
Penegakan Hukum Harus Bebas Intervensi
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi sangat bergantung pada independensi aparat penegak hukum. Menurutnya, proses penegakan hukum harus terbebas dari intervensi politik maupun tekanan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.
Ia menyebut bahwa aparat penegak hukum perlu diberikan kewenangan yang kuat untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberantasan korupsi tidak akan efektif apabila masih terdapat intervensi terhadap aparat penegak hukum. Karena itu, independensi dan profesionalisme harus menjadi prioritas utama” ujarnya.
Minta Pemerintah Belajar dari Praktik Internasional
Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal meminta pemerintah Indonesia untuk mempelajari berbagai praktik terbaik (best practices) pemberantasan korupsi yang diterapkan di sejumlah negara, termasuk China, dengan tetap menyesuaikannya pada sistem hukum, konstitusi, dan prinsip hak asasi manusia yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari pencegahan, pengawasan, penindakan hingga pemulihan kerugian negara agar tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi.
“Pemberantasan korupsi harus dilakukan dari akar hingga ke tingkat paling atas. Negara harus memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku korupsi untuk merugikan keuangan negara dan masyarakat” tegasnya.
Prof. Sutan Nasomal berharap langkah-langkah penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum dapat menjadi perhatian pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Prof. Sutan Nasomal
NW90





















