KNTV NEWS INDONESIA, PEKANBARU, RIAU || Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, mendukung rencana empat pemimpin redaksi media online di Riau mempertimbangkan langkah hukum terkait pengaduan Juari, aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bengkalis.
Dalam keterangannya melalui telepon dari Jakarta, Minggu (18/10/2026), Sutan meminta dugaan pelanggaran disiplin ASN dan persoalan perkawinan yang menjadi latar pemberitaan diperiksa secara objektif. Ia menyatakan seluruh pihak perlu memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan.
“Apabila para pimpinan redaksi telah menjalankan tugas jurnalistik dengan cek dan ricek serta memiliki dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, mereka berhak mempertahankan hak hukumnya. Namun, seluruh persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum” ujar Sutan.

Surat Klarifikasi Polda Riau
Polemik muncul setelah Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau menerbitkan undangan klarifikasi kepada Rishki Nifayadi Garawn, Pemimpin Redaksi kabarriau.net.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak media, surat tertanggal 29 September 2026 itu berkaitan dengan penyelidikan atas pengaduan Juari mengenai dugaan tindak pidana terhadap kehormatan atau nama baik melalui teknologi informasi. Pengaduan tersebut menyusul pemberitaan pada 18 Juni 2026.
Rishki diminta memberikan keterangan sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Penyidik juga meminta dokumen perusahaan pers, termasuk akta pendirian, badan hukum, NIB, NPWP, struktur redaksi, dan dokumen pendukung lainnya. Surat itu menyebut kabarriau.net belum tercatat sebagai perusahaan pers di Dewan Pers.
Status pendataan perusahaan pers berbeda dari penilaian terhadap dugaan tindak pidana. Belum tercatat di Dewan Pers tidak otomatis membuktikan bahwa suatu pemberitaan merupakan tindak pidana. Penanganan karya jurnalistik perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan hukum terkait.
Dokumen Musyawarah Perlu Diverifikasi

Pihak media menyebut memiliki Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Masalah Keluarga tertanggal 25 April 2026. Dokumen itu disebut memuat kesepakatan antara keluarga Dini, yang diwakili ayahnya, Azwar, dan Juari, termasuk rencana pernikahan siri setelah Juari pulang dari ibadah haji serta pemenuhan kebutuhan hidup Dini.
Dokumen tersebut diklaim menjadi bahan pendukung pemberitaan. Keaslian, konteks, tanda tangan, dan isinya masih perlu diverifikasi. Dokumen itu tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi pernikahan atau tindak pidana. Rekaman suara narasumber juga perlu diuji keaslian, konteks, dan relevansinya.
Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN
Sutan menyatakan penanganan perkara perlu mencakup dugaan pelanggaran disiplin ASN atau persoalan hukum perkawinan yang menjadi dasar pemberitaan. Status ASN perlu dipastikan melalui data kepegawaian yang sah.
Jika terkonfirmasi, aspek integritas, perilaku, dan disiplin dinilai berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ketentuan mengenai perkawinan dan perceraian bagi PNS juga perlu diperhatikan. Aspek perkawinan dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
“Jangan sampai perhatian hukum hanya tertuju kepada pihak yang memberitakan, sementara dugaan persoalan yang menjadi dasar pemberitaan tidak diperiksa. Semua pihak harus diperlakukan sesuai hukum” katanya.
Ia menyatakan dugaan pelanggaran perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang terverifikasi.
Empat Pemred Pertimbangkan Langkah Hukum
Rishki menyatakan dokumen yang menjadi dasar pemberitaan perlu diperiksa secara menyeluruh. Ia bersama tiga pemimpin redaksi lainnya mempertimbangkan langkah hukum terkait pemberitaan tersebut.
Langkah itu dapat ditempuh melalui pengaduan atau laporan apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai. Rencana tersebut belum membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dari pihak pelapor. Dalam sengketa pemberitaan, hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers perlu dipertimbangkan sesuai Undang-Undang Pers.
Penanganan Diminta Transparan
Sutan meminta Polda Riau menangani perkara secara profesional, transparan, dan berimbang. Ia juga mendorong instansi pembina kepegawaian menelaah dugaan pelanggaran disiplin ASN apabila terdapat pengaduan dan bukti yang memenuhi syarat.
“Pers harus bebas dan bertanggung jawab. Aparat penegak hukum juga harus bekerja profesional. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum melalui proses pembuktian yang sah” katanya.
Hingga berita ini disusun, kebenaran dokumen musyawarah, substansi pengaduan, serta dugaan pelanggaran disiplin ASN dan tindak pidana masih memerlukan verifikasi. Konfirmasi dari Juari, Polda Riau, Dewan Pers, dan instansi kepegawaian berwenang diperlukan untuk melengkapi informasi.
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) atau Association of Young Indonesian Advocates.
Redaksi KNTV NEWS INDONESIA




















