KNTV NEWS INDONESIA, SEMARANG || Kepolisian aerah (Polda) Jawa Tengah resmi meluncurkan Unit Reaksi Cepat (URC) yang akan disiagakan di tingkat Polda dan enam wilayah eks karesidenan sebagai langkah strategis memperkuat respons terhadap kejahatan jalanan, tindak pidana 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor), serta berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Peluncuran URC berlangsung di halaman Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (3/6/2026) pagi. Kegiatan dipimpin langsung oleh Muhammad Anwar Nasir dan diikuti personel Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng bersama tim URC dari enam wilayah eks karesidenan di Jawa Tengah.
Selain seremoni peluncuran, kegiatan juga dirangkai dengan apel kesiapsiagaan personel dan gelar sarana operasional berupa kendaraan roda dua dan roda empat yang akan digunakan untuk mendukung mobilitas tim dalam menjangkau wilayah rawan kriminalitas dan gangguan kamtibmas.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan pembentukan URC merupakan bagian dari penguatan organisasi guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas reserse kriminal sekaligus memperkuat kesiapsiagaan personel di wilayah.

“Launching Unit Reaksi Cepat ini merupakan bagian dari upaya Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dalam memperkuat kesiapan personel dan dukungan sarana operasional di wilayah. Dengan keberadaan URC hingga tingkat ekswil, diharapkan koordinasi dan pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan dapat berjalan semakin optimal, efektif, dan terintegrasi” ujarnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya, personel URC akan difokuskan untuk meningkatkan kehadiran polisi di lapangan melalui patroli pada kawasan permukiman, pusat aktivitas ekonomi, serta titik-titik yang dinilai rawan tindak kriminalitas. Selain melakukan pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan jalanan, personel juga diarahkan mengedepankan patroli dialogis guna memperkuat komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat.
Adapun penempatan tim URC mencakup enam wilayah eks karesidenan, yakni Semarang, Surakarta, Pekalongan, Kedu, Banyumas, dan Pati. Masing-masing wilayah didukung kendaraan operasional yang telah dilengkapi identitas visual URC untuk menunjang pelaksanaan tugas secara cepat dan terkoordinasi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pembentukan URC merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang responsif, profesional, dan humanis.
“Kehadiran Tim URC ini merupakan bagian dari upaya Polri menjawab harapan masyarakat akan hadirnya polisi yang sigap dan responsif. Selain mengantisipasi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, personel juga diarahkan untuk mengedepankan patroli dialogis sehingga terbangun komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat” katanya.
Menurut Artanto, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah gangguan keamanan serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Melalui komunikasi yang baik, masyarakat diharapkan lebih aktif menyampaikan informasi maupun melaporkan potensi gangguan kamtibmas kepada aparat kepolisian.
Dengan dibentuknya Unit Reaksi Cepat yang tersebar di seluruh wilayah eks karesidenan, Polda Jawa Tengah berharap upaya pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan dapat dilakukan secara lebih cepat, efektif, dan terintegrasi, sekaligus memperkuat kemitraan antara Polri dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan di Jawa Tengah.
Humas Polda Jawa Tengah
NW90




















