Scroll untuk baca berita
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Bidhumas Polda BaliDitreskrimsus Polda BaliDitreskrimum Polda BaliDitresnarkoba Polda BaliHeadlineHukum & KriminalHUMAS POLRI

Polda Bali Ungkap 111 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Agung 2026, Sita Barang Bukti Senilai Rp13,1 Miliar

×

Polda Bali Ungkap 111 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Agung 2026, Sita Barang Bukti Senilai Rp13,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tarif Pasang Iklan di Kabar Nusantara

KNTV NEWS INDONESIA, DENPASAR || Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 111 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Agung 2026 yang berlangsung selama 16 hari, mulai 13 hingga 28 Mei 2026. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 138 tersangka serta menyita barang bukti narkotika dengan nilai estimasi mencapai Rp13,15 miliar.

Keberhasilan operasi tersebut disampaikan Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu (10/6/2026), didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kabid Humas, Kabid Propam, para pejabat utama Polda Bali, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Bali, BNN, Bea Cukai, BPOM, Dinas Kesehatan, dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang

Kapolda menjelaskan, Operasi Antik Agung 2026 difokuskan pada upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

“Seluruh target operasi berhasil diungkap 100 persen. Selain itu, petugas juga berhasil mengungkap puluhan kasus di luar target operasi yang telah ditetapkan” kata Kapolda Bali.

Dari total 111 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 74 kasus merupakan Target Operasi (TO) dengan 77 tersangka, sedangkan 37 kasus lainnya merupakan Non-Target Operasi (Non-TO) dengan 61 tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka memiliki berbagai peran dalam jaringan peredaran narkotika, mulai dari penjual, pengedar, perantara hingga kurir.

Dalam operasi tersebut, aparat menyita berbagai jenis narkotika, antara lain 6.279,22 gram sabu, 2.123,41 gram ganja, 584 butir ekstasi, 937 butir mephedrone, 53,46 gram tembakau sintetis (gorila), 1.282 butir pil koplo, dan 23,5 gram kokain.

Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp13.155.843.400. Polda Bali memperkirakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut telah menyelamatkan sekitar 40.846 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Salah satu pengungkapan menonjol adalah penyelundupan 937 butir mephedrone yang melibatkan seorang warga negara asing asal Ukraina berinisial BL. Tersangka diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah petugas menemukan barang terlarang tersebut di dalam koper miliknya saat tiba menggunakan penerbangan Qatar Airways dari Polandia.

Berdasarkan data Polda Bali, Ditresnarkoba Polda Bali menjadi satuan kerja dengan pengungkapan terbesar, yakni 31 kasus dan 41 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 5,1 kilogram sabu, 2 kilogram ganja, 937 butir mephedrone, serta 461 butir ekstasi.

Sementara itu, Polresta Denpasar mengungkap 22 kasus dengan 26 tersangka, disusul Polres Badung sebanyak 13 kasus dengan 14 tersangka, dan Polres Buleleng 10 kasus dengan 10 tersangka. Pengungkapan juga dilakukan oleh Polres Tabanan, Gianyar, Karangasem, Jembrana, Klungkung, Bangli, serta Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan jalur darat untuk distribusi narkotika di wilayah Bali. Sementara itu, jaringan internasional memanfaatkan jalur udara untuk menyelundupkan narkotika jenis mephedrone dari luar negeri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 dan Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari pidana penjara minimal empat tahun hingga pidana mati, pidana seumur hidup, dan denda miliaran rupiah.

Usai konferensi pers, Polda Bali dan seluruh jajaran Polres melakukan pemusnahan barang bukti secara serentak sebagai bentuk profesionalisme dan transparansi dalam penegakan hukum.

Kapolda Bali menegaskan bahwa Bali bukan tempat yang aman bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan bersih dari narkoba.

“Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar diimbau segera melaporkannya melalui layanan Hotline Polri 110. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya, baik jaringan nasional maupun internasional” tegas Kapolda Bali.

 

 

Humas Polda Bali 

 

 

NW90 

Dilihat : 25858

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang

Tinggalkan Balasan