KNTV NEWS INDONESIA, SEMARANG || Dugaan ancaman terhadap seorang pedagang Pasar Dargo, Kota Semarang, mencuat setelah berlangsungnya forum mediasi terkait persoalan ganti rugi kios yang terdampak proyek pembangunan di kawasan pasar tersebut.
Pedagang bernama Sumardio Edy mengaku mengalami tekanan dan dugaan ancaman saat menghadiri mediasi yang digelar di lingkungan Dinas Perdagangan Kota Semarang pada 11 Februari 2026. Mediasi tersebut digelar untuk membahas tuntutan kejelasan ganti rugi atas kios yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian keluarganya.
Menurut Edy, selama beberapa bulan terakhir dirinya berupaya mencari penyelesaian secara persuasif terkait nasib kios yang terdampak proyek. Namun, ia menilai belum memperoleh kepastian mengenai mekanisme maupun realisasi ganti rugi yang dijanjikan.
“Saya hanya meminta kejelasan atas hak saya sebagai pedagang yang terdampak proyek. Namun hingga kini belum ada kepastian yang saya terima” ujar Edy melalui keterangan yang disampaikan pendampingnya.
Selain memperjuangkan hak atas ganti rugi, Edy juga mengaku sempat dilaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang. Ia menyatakan telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran kewajiban Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas kios yang ditempatinya, meskipun masih terdapat sisa kewajiban yang menurutnya ditunda sambil menunggu penyelesaian persoalan ganti rugi.
Polemik tersebut mencapai puncaknya saat mediasi yang berlangsung di kantor Dinas Perdagangan Kota Semarang. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, dalam forum resmi tersebut diduga terjadi pernyataan yang dianggap sebagai ancaman terhadap dirinya.
Mediasi itu disebut dihadiri sejumlah pejabat dan pegawai Dinas Perdagangan Kota Semarang, antara lain Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Aniceto Magno da Silva, mantan kepala bidang Edy Subeno, Kasi Trantib Muh Rois, Kabid Boy Kardiman, Kasi Pengesahan Aji, mantan Kepala Pasar Dargo Susmono, serta beberapa pegawai lainnya.
Pihak pendamping hukum Edy menilai dugaan ancaman yang terjadi dalam forum resmi pemerintahan tersebut perlu diusut secara tuntas melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Apabila dugaan tersebut terbukti, maka seluruh pihak yang terlibat maupun mengetahui peristiwa tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku” ujar salah satu anggota tim pendamping hukum.
Tim advokasi Sumardio Edy menyatakan akan mengawal proses hukum yang berjalan dan meminta aparat penegak hukum bertindak profesional serta tidak membedakan perlakuan terhadap siapapun.
Menurut tim hukum, kasus ini tidak hanya menyangkut sengketa antara pedagang dan pemerintah daerah, tetapi juga menyangkut perlindungan hak warga negara dalam memperoleh rasa aman saat menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak ekonominya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Media Oligarki, Syailendra, menyatakan pihaknya bersama sejumlah wartawan di Kota Semarang akan terus memantau perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat dan instansi terkait, melakukan pemeriksaan secara objektif apabila ditemukan indikasi pelanggaran etik, disiplin aparatur, maupun dugaan tindak pidana.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Perdagangan Kota Semarang terkait dugaan ancaman yang disampaikan pihak pelapor. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan guna memenuhi asas keberimbangan informasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak warga negara dalam memperoleh perlindungan hukum saat berhadapan dengan institusi pemerintah. Masyarakat kini menantikan langkah aparat penegak hukum untuk mengusut laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PKL Dargo
NW90




















