Scroll untuk baca berita
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
HeadlineHUMAS POLRI

Polda Bali Tingkatkan Pelayanan SKCK Berbasis Digital untuk Wujudkan Polri Presisi

×

Polda Bali Tingkatkan Pelayanan SKCK Berbasis Digital untuk Wujudkan Polri Presisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260509 WA0019
Tarif Pasang Iklan di Kabar Nusantara

KNTV NEWS INDONESIA, BALI || Kepolisian Daerah Bali terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berbasis digital guna mendukung program Polri Presisi.

Pelayanan SKCK tersebut dilaksanakan di Gedung Pelayanan SKCK Ditintelkam Polda Bali dengan sistem terpadu satu pintu yang memungkinkan masyarakat mengurus dokumen secara lebih mudah, cepat, transparan, dan efisien.

Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang

Dalam penerapannya, masyarakat diwajibkan melakukan registrasi awal secara online melalui aplikasi POLRI Super App maupun laman resmi SKCK Polri sebelum datang ke lokasi pelayanan. Melalui sistem tersebut, pemohon dapat mengunggah dokumen persyaratan sekaligus memilih jadwal kedatangan guna mengurangi antrean dan meminimalisir kontak langsung.

Adapun persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi pemohon meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau ijazah, pas foto berlatar merah ukuran 4×6 sebanyak enam lembar, serta surat pengantar dari Polsek setempat.

Sementara itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30 ribu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Proses pelayanan di Polda Bali meliputi tahapan verifikasi berkas, perekaman sidik jari menggunakan sistem digital, hingga wawancara singkat. Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan sesuai, SKCK dapat diterbitkan pada hari yang sama.

SKCK yang diterbitkan memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Bali menegaskan bahwa transparansi biaya serta kejelasan alur pelayanan menjadi prioritas utama dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

IMG 20260509 WA0020

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. Seluruh proses dapat dilakukan sendiri dengan mudah” tegasnya.

Melalui peningkatan sistem pelayanan berbasis digital tersebut, Polda Bali berharap masyarakat dapat memperoleh layanan kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya sejalan dengan semangat transformasi menuju Polri Presisi.

 

Humas Polda Bali 

 

RD

Dilihat : 25838

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang

Tinggalkan Balasan