Scroll untuk baca berita
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Bidhumas Polda BaliDitpolairud Polda BaliHeadlineHUMAS POLRI

Polda Bali Gagalkan Dugaan Penyelundupan 22 Ekor Penyu Hijau di Perairan Pulau Serangan

×

Polda Bali Gagalkan Dugaan Penyelundupan 22 Ekor Penyu Hijau di Perairan Pulau Serangan

Sebarkan artikel ini
Tarif Pasang Iklan di Kabar Nusantara

KNTV NEWS INDONESIA, DENPASAR || Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan dugaan upaya penyelundupan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas), satwa yang dilindungi undang-undang, di perairan pesisir Pulau Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali, Sabtu (10/10/2026).

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan penyu hijau yang kerap terjadi di kawasan perairan Pulau Serangan. Menindaklanjuti laporan itu, personel Kapal Patroli RIB 107 bersama anggota Seksi Intelair Unit I Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, saat melakukan patroli, petugas mencurigai sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir pantai Pulau Serangan. Perahu tersebut dinilai tidak seperti perahu nelayan yang biasa beroperasi di kawasan tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap perahu itu. Hasilnya, ditemukan 22 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup di atas perahu yang tidak berawak.

“Tim langsung mengamankan perahu beserta 22 ekor penyu hijau sebagai barang bukti” ujar Ariasandy dalam keterangannya.

Pelaku Masih Diburu

Setelah penemuan tersebut, petugas membawa perahu dan seluruh penyu ke Markas Komando (Mako) Ditpolairud Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut. Proses penanganan juga dikoordinasikan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

Hingga kini, terduga pelaku masih dalam penyelidikan dan pengejaran Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali. Polisi menduga orang yang bertanggung jawab atas perahu tersebut melarikan diri sebelum petugas tiba, mengingat perahu ditemukan dalam keadaan tanpa awak.

Polda Bali menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan keterangan Kabid Humas, dugaan tindak pidana tersebut akan diproses dengan mengacu pada Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.

Ketentuan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Penerapan pasal dan ancaman pidana tetap perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta hasil penyidikan.

Penyu Hijau Akan Dilepasliarkan Kembali

Ariasandy mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga petugas dapat melakukan penyelidikan dan mengamankan satwa yang diduga menjadi sasaran penyelundupan.

Menurutnya, penyu hijau merupakan satwa yang dilindungi dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Karena itu, upaya pencegahan perdagangan ilegal satwa dilindungi membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat pesisir.

Polda Bali, lanjutnya, akan terus mengintensifkan patroli perairan guna mencegah penyelundupan dan perdagangan satwa yang dilindungi.

“Kami juga mengimbau masyarakat pesisir agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas serupa” tegas Ariasandy.

Sementara itu, 22 ekor penyu hijau yang berhasil diamankan telah mendapatkan perawatan. Satwa tersebut direncanakan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA Bali.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan perdagangan ilegal satwa dilindungi sekaligus perlindungan keanekaragaman hayati laut di wilayah Bali.

 

 

KNTV NEWS INDONESIA — Tajam, Akurat, dan Berimbang.

 

 

Bidhumas Polda Bali

 

 

VJ 96

Dilihat : 250691

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang

Tinggalkan Balasan