KNTV NEWS INDONESIA, BATANG || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang mempertegas **aturan PKL Batang** demi menjaga estetika perkotaan tanpa mematikan urat nadi ekonomi kerakyatan. Fasilitas umum seperti alun-alun, trotoar, dan jalur pedestrian kini dipastikan harus bebas dari seluruh aktivitas perniagaan.
Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, menegaskan bahwa pemerintah daerah sama sekali tidak melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk mengais rezeki di wilayahnya. Namun, penertiban tata ruang mutlak dilakukan agar ketertiban dan keindahan kota tetap terjaga.
“Kita tidak pernah melarang orang jualan, tapi berjualanlah di tempat yang sesuai,” ucap Faiz usai melantik pengurus Komite Ekonomi Kreatif (KEK) Batang periode 2026-2031 di Aula Kantor Bupati, Senin (15/6/2026).
Solusi Relokasi ke Kawasan Food Court
Sebagai jalan keluar atas penertiban ini, Pemkab Batang tidak lepas tangan. Kawasan Asrama Polri di pusat kota bakal disulap menjadi *food court* atau pusat kuliner terpadu. Lokasi ini dipersiapkan secara khusus untuk menampung para pedagang yang sebelumnya memadati kawasan alun-alun. Sementara itu, kompleks hunian aparat kepolisian tersebut akan digeser ke wilayah Gondang.
Langkah strategis ini diambil guna mengembalikan hak masyarakat atas ruang terbuka. Bupati menyoroti aspek keadilan tata ruang, di mana alun-alun seharusnya murni berfungsi sebagai tempat rekreasi publik warga tanpa didominasi oleh segelintir pelaku usaha.
Penerapan Prinsip Tiga Kebersihan
Penataan wajah Kota Batang ini dilandasi oleh prinsip “Tiga Kebersihan” yang mencakup kebersihan lingkungan fisik, kebersihan pikiran yang mendorong kreativitas, serta kebersihan perilaku (integritas) tata kelola pemerintahan.
Menurut Faiz, kesejahteraan ekonomi hanya dapat lahir dari lingkungan yang asri. “Dengan lingkungan bersih, orang akan nyaman datang ke Batang untuk berwisata, berbelanja, maupun menikmati kuliner. Ini akan menumbuhkan roda ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Pemkab Batang
NW90




















