Scroll untuk baca berita
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Bidhumas Polda BaliDitreskrimum Polda BaliHeadlineHUMAS POLRI

Ditreskrimum Polda Bali Selesaikan Kasus Pengeroyokan Melalui Pendekatan Restorative Justice

×

Ditreskrimum Polda Bali Selesaikan Kasus Pengeroyokan Melalui Pendekatan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Tarif Pasang Iklan di Kabar Nusantara

KNTV NEWS INDONESIA, Denpasar || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali telah menyelesaikan penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau pencurian dengan kekerasan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Penyelesaian ini merupakan wujud implementasi penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial, penyelesaian konflik secara damai, serta pemberian rasa keadilan yang berimbang bagi seluruh pihak yang terlibat.

Kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Bali tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 365 KUHP.

Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang

Dalam proses penyidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Bali menemukan adanya itikad baik dari para pihak untuk menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama. Kesepakatan damai yang tercapai kemudian menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penerapan mekanisme Restorative Justice sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendekatan Restorative Justice dipandang sebagai alternatif penyelesaian yang efektif karena berfokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pihak terlapor, sekaligus mendorong terciptanya keharmonisan serta stabilitas sosial di lingkungan masyarakat.

Melalui mekanisme tersebut, para pihak telah mencapai kesepakatan bersama dan menyatakan tidak melanjutkan perkara ke proses peradilan. Penyelesaian perkara dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek hukum, kepentingan korban, serta prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang menjadi landasan penerapan Restorative Justice.

Polda Bali menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, profesional, transparan, dan berkeadilan. Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mendorong penyelesaian perkara tertentu melalui pendekatan yang mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta penyelesaian yang konstruktif tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan terselesaikannya perkara tersebut, Ditreskrimum Polda Bali berharap penyelesaian yang telah dicapai dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat serta turut mendukung terpeliharanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.

 

Humas Polda Bali

NW90 

Dilihat : 25706

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang

Tinggalkan Balasan