KNTV NEWS INDONESIA, SEMARANG || Ketegangan terjadi di kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) Batan Miroto, Pekunden, menyusul penolakan sejumlah pedagang terhadap rencana penerapan sistem pembayaran retribusi secara non-tunai (debit).
Kebijakan yang digagas oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva, menuai keberatan dari mayoritas pedagang. Mereka menilai sistem pembayaran melalui debit, khususnya menggunakan layanan perbankan, belum sesuai dengan kondisi riil pelaku usaha kecil yang selama ini terbiasa membayar retribusi secara tunai setiap hari kepada petugas resmi.

Penolakan tersebut berujung pada tindakan penyegelan sejumlah lapak oleh petugas dinas dengan penandaan bertuliskan “Lapak Bermasalah” Langkah ini memicu protes dari para pedagang yang merasa dirugikan.
Salah satu pengurus PKL Batan Miroto, YR (36) menyampaikan keberatan atas tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pedagang tetap memenuhi kewajiban pembayaran retribusi, meski dilakukan secara tunai.
“Kami tidak menerima pelabelan lapak bermasalah. Banyak pedagang tetap membayar retribusi setiap hari secara tunai” ujarnya.

Selain itu, pedagang juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam sistem penarikan retribusi, termasuk adanya kwitansi pembayaran yang tidak dilengkapi stempel resmi maupun identitas yang jelas. Mereka meminta agar hal tersebut dapat ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Para pedagang menilai kebijakan pembayaran non-tunai tersebut belum siap diterapkan secara menyeluruh dan berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan. Mereka khawatir kebijakan tersebut justru memperburuk hubungan antara pemerintah daerah dan pelaku usaha kecil.
Situasi semakin memanas setelah muncul pernyataan sikap dari perwakilan pedagang yang menyampaikan mosi ketidakpercayaan terhadap pimpinan Dinas Perdagangan. Mereka berencana membawa persoalan ini ke DPRD Kota Semarang, khususnya Komisi B, guna mencari solusi.
Selain isu pembayaran retribusi, pedagang juga menyinggung sejumlah persoalan lain, seperti dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran perbaikan pasar serta pengalaman intimidasi dalam proses mediasi sebelumnya.
Para pedagang menegaskan bahwa mereka tidak menolak kewajiban membayar retribusi, namun menginginkan sistem yang adil, transparan, dan sesuai dengan kondisi usaha kecil.
Rencana pertemuan dengan DPRD Kota Semarang dalam waktu dekat diharapkan dapat menjadi titik temu antara pedagang dan pemerintah daerah. Hingga kini, ketegangan masih berpotensi berlanjut apabila belum ditemukan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, pungkasnya.
PKL Batan Miroto
( RD )







