Scroll untuk baca berita
BanyumasHeadlineHukum & Kriminal

Tega Setubuhi Anak Tiri, Seorang Pria di Banyumas Diamankan Polisi

123
×

Tega Setubuhi Anak Tiri, Seorang Pria di Banyumas Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. (Ist)

BANYUMAS, Kabarnusa.id – Seorang pria berinisial RF (26) alamat Desa Pegaralang Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas karena tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, kasus persetubuhan tersebut terungkap usai petugas menerima laporan dari pihak keluarga korban.

“Pada hari Jum’at, tanggal 10 Mei 2024, kami telah mengamankan RF dan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2024).

Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi persetubuhan itu dilakukan pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 14.00 wib.

Pada saat itu korban yang merupakan anak tiri terlapor sedang berada di rumah sendirian. Kemudian terlapor memaksa korban untuk masuk ke kamar dan melakukan hubungan badan dengan terlapor.

“Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” ungkap Kasat Reskrim.

Menurut keterangan korban, dia mendapat perlakuan tersebut lebih dari 10 kali sejak pertama melakukan persetubuhan yaitu pada bulan Agustus tahun 2023.

“Jadi modusnya, terlapor RF mengancam korban jika tidak mau disetubuhi, maka akan meninggalkan ibunya yang saat ini kondisi hamil 6 bulan,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku RF dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) subsidair Pasal 76E UU RI No. No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak,” pungkas Kasat Reskrim.

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan