Scroll untuk baca berita
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Bidhumas Polda BaliDitreskrimsus Polda BaliHeadlineHUMAS POLRI

Polda Bali Bongkar 8 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp1,25 Miliar

×

Polda Bali Bongkar 8 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp1,25 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tarif Pasang Iklan di Kabar Nusantara

KNTV NEWS INDONESIA, Denpasar || Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama jajaran Polres berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi selama periode Juni 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka serta menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk menjalankan praktik ilegal tersebut.

Kapolda Bali Daniel Adityajaya menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (29/6/2026), didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kabid Humas, dan Kabid Propam Polda Bali.

Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang

Menurut Kapolda, keberhasilan pengungkapan itu merupakan bentuk komitmen Polda Bali dalam mengawal program subsidi pemerintah agar tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.

Delapan Kasus Terungkap

Dari hasil penyelidikan, aparat telah mengungkap empat kasus penyalahgunaan LPG subsidi dan empat kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite.

Pada kasus LPG subsidi, tersangka diamankan di wilayah Gianyar, Denpasar, Buleleng, dan Gianyar oleh Ditreskrimsus Polda Bali. Sebagian besar berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap I), sementara satu perkara masih dalam tahap penyidikan dengan melengkapi pemeriksaan ahli.

Sementara itu, kasus penyalahgunaan BBM subsidi berhasil diungkap di wilayah Jembrana, Denpasar, Tabanan, dan Badung. Tiga perkara telah memasuki Tahap I, sedangkan satu perkara masih dalam proses penyidikan.

Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menggunakan dua modus berbeda.

Pada kasus LPG, pelaku memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram menggunakan pipa besi khusus. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga LPG nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan lebih besar.

Sedangkan pada kasus BBM, pelaku membeli Pertalite di sejumlah SPBU secara berulang menggunakan kendaraan yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi serta memanfaatkan manipulasi barcode BBM subsidi. BBM yang terkumpul kemudian ditampung dan dijual kembali secara ilegal.

Barang Bukti

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan tabung LPG subsidi dan nonsubsidi, alat pemindah gas, kendaraan operasional, uang tunai hasil penjualan, serta perlengkapan lainnya.
Untuk kasus BBM, petugas mengamankan 1.327,5 liter Pertalite, tiga mobil modifikasi, lima sepeda motor, puluhan jeriken, galon, botol penampung BBM, selang, corong, tas, serta tiga unit telepon genggam.

Potensi Kerugian Negara

Kapolda Bali mengungkapkan, penindakan terhadap delapan kasus tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1.254.945.000 atau sekitar Rp1,25 miliar.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.

Komitmen Penegakan Hukum

Kapolda Bali Daniel Adityajaya menegaskan jajarannya akan terus menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi maupun tindak pidana yang berkaitan dengan sumber daya alam.

“Polda Bali beserta jajaran berkomitmen tegas melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan barang bersubsidi dan sumber daya alam. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu distribusi subsidi agar tepat sasaran. Saya tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi siapa pun pelaku kejahatan di wilayah hukum Bali” tegas Kapolda.

 

 

Humas Polda Bali

 

NW90

Dilihat : 25801

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang

Tinggalkan Balasan