Scroll untuk baca artikel
Jasa Maintenance Website Murah
HeadlineHukum & KriminalSemarang

Polda Jateng Ungkap Kasus Penadah Motor Transnasional

78
×

Polda Jateng Ungkap Kasus Penadah Motor Transnasional

Sebarkan artikel ini
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penadah motor di Lobby Mapolda Jateng. (Ist)

SEMARANG, Kabarnusa.id – Polda Jateng berhasil mengungkap kasus kejahatan transnasional terkait penadahan sepeda motor. Hal tersebut dikatakan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers di Lobby Mapolda Jateng, Selasa (21/5/2024).

Kapolda menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dua negara, yaitu Indonesia dan Vietnam. Modus operandi tindak pidana ini adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam.

“Pelaku membeli sepeda motor dari leasing dengan harga murah, lalu mengirimkannya ke Surabaya untuk dibawa ke luar negeri setelah spidometer dimodifikasi menjadi nol kilometer seolah kendaraan baru,” jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Ahmad Luthfi menambahkan bahwa dalam kasus ini, telah diamankan dua tersangka, yaitu S (38), warga Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak, dan A (39), warga Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, beserta barang bukti 80 unit sepeda motor.

Para pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan/atau 481 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sementara itu, salah satu tersangka, S (38), yang berperan sebagai pemodal, mengaku bahwa untuk setiap unit kendaraan ia menyediakan dana sebesar 17 juta rupiah dan memperoleh keuntungan 1,5 juta rupiah per unit.

Sedangkan tersangka A (39), memperoleh keuntungan 500 ribu rupiah dari setiap kendaraan yang diperolehnya melalui pencarian di media sosial Facebook.

“Saya mencari sepeda motor lewat grup jual beli STNK only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor,” ujarnya.

Di akhir sesi, Kapolda Jateng mengimbau kepada dealer atau perusahaan leasing serta masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda Jateng untuk penanganan lebih lanjut.

“Kepada finance atau masyarakat yang dirugikan, silakan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kami tangani,” pungkasnya.

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Website Gratis