Scroll untuk baca artikel
Jasa Maintenance Website Murah
Kendal

Sat Reskrim Polres Kendal Ringkus Dua Pelaku Sabung Ayam

161
×

Sat Reskrim Polres Kendal Ringkus Dua Pelaku Sabung Ayam

Sebarkan artikel ini
Salah satu terduga pelaku Sabung Ayam yang berhasil diamankan Polisi. (Ist)

KENDAL, Kabarnusa.id – Polres Kendal mengambil tindakan tegas terhadap praktik judi sabung ayam setelah menerima laporan dari masyarakat. Penggerebekan dilakukan di sebuah lokasi di dukuh Binangun, Desa Wonosari, RT 01 RW 01, Kecamatan Patebon, Kendal pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, dua orang berhasil ditangkap, yaitu AT (26) dari Desa Wonosari, Patebon, dan S (47) dari Desa Korowelang Anyar, Kecamatan Cepiring.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi, menyatakan bahwa tindakan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang praktik judi sabung ayam.

“Tim Resmob segera bertindak setelah menerima informasi tersebut. Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kendal untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Untung, Selasa (19/3/2024).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua ekor ayam aduan, dua handphone, dan uang tunai sebesar delapan ratus ribu rupiah.

Kedua pelaku akan diproses sesuai Pasal 2(1) UU 9/1974 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga 15 juta rupiah.

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Website Gratis