Scroll untuk baca artikel
Jasa Maintenance Website Murah
Kendal

Satreskrim Polres Kendal Ringkus Tiga Pelaku Curanmor

65
×

Satreskrim Polres Kendal Ringkus Tiga Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
Salah satu pelaku curanmor yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Kendal. (Ist)

KENDAL, Kabarnusa.id – Tiga pelaku pencurian motor (curanmor) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kendal. Mereka adalah S (36) dari Desa Juwiring, SL (29) dari Desa Kalirejo, dan AS (23) dari Desa Pidodo Wetan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/3/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

AKP Untung Setiyahadi, Kasat Reskrim Polres Kendal, menjelaskan bahwa ketiga tersangka beraksi dengan mencari motor yang terparkir di depan rumah saudara Pujiono di Dukuh Ringinmulyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Cepiring. Mereka menggunakan kunci T.

Satreskrim Polres Kendal berhasil mengamankan ketiganya bersama satu unit sepeda motor merek Honda Vario 125 CC warna merah dengan Nopol H 6716 GU, berdasarkan laporan korban.

Ketiga tersangka mengaku telah melakukan empat kali pencurian motor di tempat berbeda di wilayah Kabupaten Kendal.

Mereka kini akan menjalani proses hukum sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Satreskrim Polres Kendal mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor.

“Pastikan kunci tidak tergantung pada kendaraan atau ditaruh di dashboard, pastikan sepeda motor terkunci setang, gunakan pengaman ganda, hindari menaruh barang berharga di bagasi, dan parkirkan sepeda motor di tempat yang dapat terlihat dan diawasi,” pesan Kasat Reskrim.

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Website Gratis