KNTV NEWS INDONESIA, Lampung|| Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan daring bermodus love scamming yang dikendalikan dari Rutan Kelas IIB Kotabumi. Dalam kasus tersebut, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Siger Lounge Polda Lampung, Senin (11/5/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta Pangdam XXI, Kristomei Sianturi.
Helfi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung menerima informasi dari Ditpem Intel Ditjenpas terkait temuan 156 unit telepon genggam milik warga binaan di Rutan Kelas IIB Kotabumi pada 30 April 2026. Ponsel tersebut diduga digunakan untuk tindak pidana ITE dengan modus love scamming.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membuat akun media sosial palsu dan mengaku sebagai anggota Polri maupun TNI. Setelah menjalin hubungan dengan korban, para pelaku mengajak korban melakukan video call sex (VCS) dan merekam aktivitas tersebut.
Selanjutnya, korban dihubungi pihak lain yang mengaku sebagai anggota Propam Polri dan Polisi Militer TNI AD. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan rekaman VCS apabila korban tidak mentransfer sejumlah uang.

“Dari aksi penipuan terhadap korban, uang hasil pemerasan dibagi 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja” ujar Helfi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan sebanyak 137 warga binaan terlibat dalam kasus tersebut. Jumlah korban diperkirakan mencapai ratusan orang dengan total kerugian Rp1,4 miliar.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 156 unit telepon genggam, pakaian dinas Polri, buku tabungan beserta kartu ATM, enam kartu BRIZZI, serta satu kartu SIM. Selain itu, ditemukan pula 10 rekening penampung dari berbagai bank dan dompet digital.
Para pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang ITE, Pasal 407 KUHP tentang pornografi, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kapolda Lampung menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan daring berkedok love scamming” tegas Helfi.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban penipuan serupa, sekaligus menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperkuat komitmen dalam memberantas segala bentuk penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan.
Humas Polda Bali
RD




















