Scroll untuk baca berita
Hukum & Kriminal

Menjelang Pembacaan Dakwaan Pemalsuan Dokumen Jatikarya, Fakta Persidangan Tidak Terbukti DB Bersalah

111
×

Menjelang Pembacaan Dakwaan Pemalsuan Dokumen Jatikarya, Fakta Persidangan Tidak Terbukti DB Bersalah

Sebarkan artikel ini

Pembacaan dakwaan kasus pemalsuan dokumen lahan Jatikarya dengan terdakwa DB akan digelar pada pekan depan. Sidang kasus yang digelar di PN Bekasi sejak awal Januari 2024 tersebut menghadirkan lebih dari 50 orang saksi dan saksi ahli. Proses persidangan yang melelahkan dan menyita perhatian publik tidak luput dari perhatian pengamat hukum Purbo Satrio, SH, MH dari Law Politik Institut.

“Dari fakta persidangan, keterangan saksi hingga bukti yang dihadirkan JPU dihadapan Majelis Hakim tidak ada satupun yang menyatakan DB terlibat pemalsuan dokumen. Kasus ini sudah saya duga cenderung sebagai upaya kriminalisasi DB selalu kuasa hukum warga Jatikarya yang sejak tahun 2000 gigih membela hak warga Jatikarya” komentar Purbo Satrio kepada awak media.

Tuduhan pemalsuan dokumen lahan Jatikarya ini bermula dari temuan pihak pelapor (Denma Mabes TNI) yang mendapatkan sebuah dokumen girik milik warga. Girik tersebut ditemukan di sebuah lokasi yang sering dijadikan posko warga berkumpul, rapat dan mempersiapkan aksi demo. Surat girik disebut pihak pelapor sebagai salah satu dokumen yang memenangkan perkara 199/Pdt.G/2000/PN.Bks

“Girik yang ditemukan itu dipaksakan sebagai dokumen yang dipalsukan oleh DB dan dijadikan bukti kepemilikan yang memenangkan putusan di PN Bekasi tahun 2000. Faktanya girik itu dokumen berbeda dengan yang diajukan pada sidang 24 tahun lalu. Jika dokumen itu terbukti pernah dijadikan oleh DB dalam sidang 24 tahun lalu, maka putusan PN Bekasi dimungkinkan cacat hukum. Namun dalam persidangan selama 6 bulan tidak satupun saksi yang bisa menjelaskan asal muasal dokumen girik tersebut” lanjut Purbo menyimpulkan kasus yang dianggapnya aneh itu.

Purbo juga mengomentari agenda sidang pembacaan dakwaan oleh JPU pada pekan depan. Menurutnya tidak ada celah dakwaan yang bisa disampaikan untuk menjerat hukum DB.

“Kalau semua saksi menyatakan tidak mengetahui perihal pemalsuan yang dilakukan oleh DB, apa yang mau didakwakan kecuali dakwaan dokumen ditemukan di lokasi yang sering dijadikan Posko oleh DB dan warga. Tanpa bermaksud mendahului putusan Majelis Hakim, analisa saya DB akan divonis bebas berdasarkan fakta persidangan” imbuh Purbo di akhir pernyataannya.

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan