KNTV NEWS INDONESIA, JAKARTA || Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem hukum pidana Indonesia. Namun, perubahan regulasi tersebut tidak cukup dipahami sebatas pergantian undang-undang. Implementasinya menuntut ketepatan penafsiran, profesionalitas aparat penegak hukum, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Persoalan tersebut menjadi fokus Webinar Nasional yang diselenggarakan Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Samawa, Sabtu (17/10/2026), pukul 14.00–16.00 WIB, melalui Zoom Meeting.

Webinar bertema “Pembaruan Hukum Pidana dalam KUHP Nasional: Bedah Pasal Krusial, Strategi Penerapan, dan Tantangan Praktik Penegakan Hukum di Indonesia” itu menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa, Dr. Lahmuddin Zuhri, S.H., M.Hum., sebagai narasumber. Diskusi dipandu Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn, selaku moderator.
Kegiatan tersebut membahas perubahan norma pidana, pasal-pasal krusial dalam KUHP Nasional, strategi penerapan ketentuan pidana, serta tantangan penegakan hukum, termasuk persoalan pembuktian, harmonisasi peraturan, dan perlindungan HAM.
M. Jamil : Semakin Besar Kewenangan Negara Menghukum, Semakin Besar Tuntutan Akuntabilitas

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, menegaskan bahwa hukum pidana merupakan instrumen hukum yang memiliki konsekuensi besar karena memberikan kewenangan kepada negara untuk menjatuhkan sanksi yang dapat membatasi kebebasan seseorang.
Menurutnya, kewenangan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, berdasarkan ketentuan hukum yang jelas, penafsiran yang cermat, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
“Hukum pidana memiliki kedudukan yang sangat istimewa sekaligus berisiko tinggi. Melalui hukum pidana, negara memiliki kewenangan untuk membatasi kebebasan seseorang, menjatuhkan pidana, bahkan merampas kemerdekaannya berdasarkan proses hukum. Karena itu, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang” ujar M. Jamil.
Ia menekankan bahwa semakin besar kewenangan negara dalam menjatuhkan hukuman, semakin tinggi pula tuntutan terhadap kepastian hukum, profesionalitas aparat, dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Semakin besar kekuasaan negara dalam menghukum, semakin besar pula tuntutan terhadap kepastian aturan, kecermatan penafsiran, profesionalitas aparat, dan perlindungan hak asasi manusia,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menyoroti tantangan mendasar dalam penerapan hukum pidana, yakni memastikan bahwa kewenangan negara untuk menindak pelanggaran hukum tetap berjalan seimbang dengan perlindungan hak konstitusional masyarakat.
Dalam praktiknya, penegakan hukum tidak cukup hanya berpedoman pada bunyi pasal. Aparat juga harus menguji unsur tindak pidana, bentuk kesalahan, kecukupan alat bukti, pertanggungjawaban pidana, serta asas-asas hukum yang relevan dengan perkara yang ditangani.
Ketidaktepatan dalam memahami atau menerapkan norma pidana berpotensi menimbulkan konsekuensi serius bagi pihak yang berhadapan dengan hukum. Karena itu, peningkatan kapasitas dan kesamaan pemahaman di kalangan aparat penegak hukum maupun praktisi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan KUHP Nasional.
Pembaruan KUHP Bukan Sekadar Mengganti Undang-Undang
M. Jamil juga menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana harus dipahami sebagai perubahan mendasar dalam cara hukum diterapkan dan keadilan diwujudkan di tengah masyarakat.
“Pembaruan hukum pidana bukan sekadar persoalan mengganti undang-undang lama dengan undang-undang baru. Lebih dari itu, pembaruan ini merupakan ujian bagi cara kita memahami hukum, menjalankan kewenangan, melindungi hak asasi manusia, dan menghadirkan keadilan di tengah masyarakat” katanya.
KUHP Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Penerapannya menuntut pemahaman menyeluruh terhadap rumusan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, sistem pemidanaan, serta hubungan antar ketentuan hukum.
Bagi advokat dan praktisi hukum, pemahaman tersebut diperlukan untuk menyusun argumentasi hukum, menguji terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana, serta memastikan hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum tetap terlindungi.
Sementara itu, bagi masyarakat, pemahaman terhadap KUHP Nasional dapat meningkatkan kesadaran hukum, termasuk mengenai perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana, batas kewenangan negara, dan hak-hak yang dimiliki ketika menghadapi proses hukum.
Bedah Pasal Krusial dan Tantangan Penerapan di Lapangan
Dalam pemaparannya, Dr. Lahmuddin Zuhri membahas berbagai persoalan terkait perubahan norma pidana, delik yang menjadi perhatian publik, serta implikasi KUHP Nasional bagi masyarakat dan praktisi hukum.
Pembahasan pasal-pasal krusial menjadi penting karena setiap ketentuan pidana memiliki unsur, ruang lingkup, dan konsekuensi hukum yang harus dianalisis secara cermat.
Dalam menangani suatu perkara, penegak hukum harus mampu membedakan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dengan perbuatan yang tidak memenuhi rumusan delik. Penafsiran terhadap ketentuan pidana juga harus berlandaskan hukum yang berlaku dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang hingga mengabaikan asas legalitas.
Terhadap ketentuan yang menimbulkan perdebatan di masyarakat, pemahaman harus dibangun melalui pembacaan menyeluruh atas rumusan pasal, unsur delik, konteks penerapan, pengecualian yang diatur undang-undang, serta jaminan hak konstitusional.
Bagi praktisi hukum, kemampuan menganalisis aspek-aspek tersebut menjadi bekal penting dalam memberikan pendampingan hukum, menyusun pembelaan, serta menilai ketepatan penerapan ketentuan pidana dalam perkara konkret.
Melalui forum akademik tersebut, pembaruan hukum pidana diharapkan tidak berhenti pada pemahaman normatif, tetapi juga mendorong penerapan hukum yang profesional, proporsional, transparan, dan berkeadilan.
MHI Siapkan Webinar Nasional tentang Koperasi Desa, Perampasan Aset, hingga Deepfake
Selain membahas KUHP Nasional, Mimbar Hukum Indonesia juga menjadwalkan sejumlah agenda edukasi hukum secara daring pada Oktober 2026. Kegiatan tersebut menyasar berbagai isu konstitusi, pemberantasan korupsi, perkembangan teknologi digital, dan kewenangan hakim.
Pada Selasa, 20 Oktober 2026, MHI dijadwalkan menggelar webinar bertema “Membangun Kesadaran Konstitusional terhadap Kedudukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam Sistem Pemerintahan Desa”. Kegiatan ini menghadirkan Dr. Agnes Harvelian, S.H., LL.M., dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.
Selanjutnya, pada Jumat, 23 Oktober 2026, webinar bertema “Strategi Pelaksanaan Perampasan Aset dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” dijadwalkan menghadirkan Dr. Drs. H. Misbahul Huda, S.H., M.H.I., advokat dan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta.
MHI juga menjadwalkan webinar pada Kamis, 29 Oktober 2026, dengan tema “Deepfake dan Kecerdasan Artifisial di Indonesia 2026: Ancaman terhadap Demokrasi, Pelanggaran Hak Digital, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual”. Narasumber yang dijadwalkan hadir ialah Dr. Ir. Yusuf Gunawan, S.H., M.H., MBL.DTh., dan Ir. Vidi Galenso, S.H., M.H., yang keduanya disebut sebagai dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.
Sementara itu, pada Jumat, 30 Oktober 2026, agenda webinar akan membahas “Penemuan Hukum oleh Hakim: Dialektika antara Judicial Restraint dan Judicial Activism” dengan narasumber Mahdi Haidar, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Agama Tabanan, Bali.
Seluruh webinar tersebut direncanakan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting.
Di samping agenda webinar, Mimbar Hukum Indonesia juga menyediakan Pelatihan Jurnalis Hukum bergelar nonakademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch Khusus, yang menurut informasi penyelenggara dapat diikuti tanpa terikat waktu.
Masyarakat, mahasiswa, jurnalis, serta praktisi hukum yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai agenda dan pendaftaran dapat menghubungi Instagram @MimbarHukumIndonesia atau WhatsApp admin di nomor 081776666123.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, MHI mendorong perluasan pemahaman hukum di tengah masyarakat sekaligus memperkuat kapasitas peserta dalam menghadapi perkembangan regulasi dan tantangan penegakan hukum di Indonesia.
Mimbar Hukum Indonesia
KNTV NEWS INDONESIA — Berita Hukum, Aktual, dan Berimbang





















