KNTV NEWS INDONESIA, Banyumas || Satuan Reserse Kriminal (Satres) PPA/PPO Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang pria lanjut usia yang terjadi di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Dalam perkara ini, polisi menetapkan istri korban sebagai tersangka.
Korban diketahui berinisial EMS (67), warga Kelurahan Arcawinangun, yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya di Jalan Masjid Baru pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH., S.I.K., M.H. menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam kematian korban.

“Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka, yakni istri sah korban berinisial IF alias Y (61). Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan para saksi” ujar Kapolresta Banyumas.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan dugaan keterlibatan tersangka dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembunuhan terhadap suaminya.
Polisi menduga motif tindak pidana tersebut berkaitan dengan keinginan tersangka untuk menjalin hubungan dan menikah dengan pria lain. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam berkas perkara terpisah.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah turut serta menghilangkan nyawa korban secara terencana. Perbuatan tersebut diduga bukan tindakan spontan, melainkan telah dipersiapkan sebelumnya” kata Kapolresta.
Peristiwa itu terungkap setelah seorang warga berinisial S (54) memberitahukan kepada pelapor MIA (40) bahwa korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya. Saat dilakukan pengecekan, korban ditemukan dalam posisi terlentang di atas tempat tidur dengan luka lebam pada bagian kepala serta pendarahan di telinga.
Kecurigaan warga semakin menguat setelah tersangka memberikan keterangan yang dinilai tidak konsisten, termasuk terkait hilangnya sepeda motor milik korban. Saat dilakukan pemeriksaan, garasi rumah justru ditemukan dalam keadaan terkunci sehingga memunculkan dugaan adanya upaya rekayasa.
Berdasarkan laporan warga tersebut, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan IF alias Y sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, seprei, potongan kayu, sebilah pisau, kabel WiFi, rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk, dokumen pribadi, serta telepon genggam milik tersangka.
Sementara itu, sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang masih dalam proses pencarian dan pengembangan oleh penyidik.
Hingga kini, Satres PPA/PPO Polresta Banyumas masih mendalami perkara tersebut, termasuk menunggu hasil autopsi guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap perkembangan penyidikan akan kami sampaikan sesuai prosedur yang berlaku” tegas Kombes Pol Petrus P. Silalahi.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
PID Presisi Humas Polresta Banyumas
NW90





















