KNTV NEWS INDONESIA, Lampung Utara || Polres Lampung Utara melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Apel Jam Pimpinan dan berlangsung di halaman Mapolres Lampung Utara pada Senin (8/6).
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan serta dihadiri oleh jajaran pejabat utama, para Kapolsek, perwira, dan seluruh personel Polres Lampung Utara.
Personel yang diberhentikan tidak dengan hormat adalah Brigadir Boni Wijaya, yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Polres Lampung Utara. Prosesi PTDH dilaksanakan secara simbolis melalui pembacaan Surat Keputusan Kapolda Lampung dan pencoretan foto personel yang bersangkutan oleh inspektur upacara.
Dalam amanatnya, Kapolres Lampung Utara menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel untuk senantiasa melakukan evaluasi diri, meningkatkan kedisiplinan, serta memperkuat keimanan dan ketakwaan sebagai landasan moral dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Menjadi anggota Polri merupakan amanah yang tidak mudah diperoleh. Oleh karena itu harus disyukuri dan dijaga dengan dedikasi, loyalitas, serta pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati menjelaskan bahwa pelaksanaan PTDH merupakan tindak lanjut atas keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap serta hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Menurutnya, keputusan tersebut telah melalui proses yang panjang dan berbagai tahapan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggotanya dan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ujar IPTU Herawati.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa upacara PTDH tidak hanya merupakan bentuk penegakan disiplin dan kode etik profesi, tetapi juga wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi serta meningkatkan kepercayaan publik.
IPTU Herawati berharap peristiwa tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota untuk menjauhi berbagai bentuk pelanggaran, termasuk penyalahgunaan narkoba, perjudian, judi daring, maupun tindakan lain yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi.
Melalui langkah tegas tersebut, Polres Lampung Utara kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan institusi Polri yang profesional, berintegritas, dan semakin dipercaya oleh masyarakat.
Humas Polres Lampung Utara
NW90




















