Scroll untuk baca berita
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Bidhumas Polda BaliDitreskrimsus Polda BaliHeadlineHUMAS POLRIPemerintah RISETPRES RI

Polda Bali Ungkap 18 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 21 Orang Ditindak dan 753 Liter Diamankan

×

Polda Bali Ungkap 18 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 21 Orang Ditindak dan 753 Liter Diamankan

Sebarkan artikel ini
Tarif Pasang Iklan di Kabar Nusantara

KNTV NEWS INDONESIA, BALI || Kepolisian Daerah (Polda) Bali menindak 21 orang dalam 18 perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sejak terjadi antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali pada pertengahan Oktober 2026. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sekitar 753 liter BBM bersubsidi.

Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada Sabtu (17/10/2026). Penindakan dilakukan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, penimbunan, hingga penjualan kembali dengan harga jauh di atas harga resmi.

Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi digunakan oleh masyarakat yang berhak.

Menurutnya, subsidi pemerintah bertujuan menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan energi tetap terjangkau bagi masyarakat. Karena itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas.

“Di tengah kondisi masyarakat yang harus mengantre BBM, kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari kesulitan orang banyak,” tegas Wisnu.

Dalam konferensi pers tersebut, Wisnu didampingi Wadirreskrimsus AKBP Chandra C. Kirana, S.I.K., M.H., Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., Kabagbinops AKBP Hadi Saputro, Kasubdit 1 Ditreskrimsus AKBP Wilkiam Sitorus, serta para kasat reskrim jajaran.

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan 300 Liter Solar Subsidi

Salah satu kasus yang diungkap pada Oktober 2026 melibatkan seorang pria berinisial IS, warga asal Tabanan. Ia diduga menyalahgunakan solar bersubsidi dengan barang bukti sekitar 300 liter di wilayah Gerokgak, Tabanan.

Berdasarkan hasil pengungkapan sementara, tersangka diduga membeli solar menggunakan barcode subsidi, kemudian menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit kendaraan Suzuki Carry ST 100 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 1216 GD beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Selain kendaraan, barang bukti yang diamankan meliputi sekitar 300 liter BBM yang diduga solar bersubsidi, 15 jeriken berkapasitas sekitar 35 liter, tiga jeriken berkapasitas sekitar 30 liter, satu barcode kendaraan untuk pembelian solar dengan identitas nomor polisi DK 8187 GC, serta satu surat rekomendasi pembelian solar.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Penanganan Hukum Disesuaikan dengan Skala Pelanggaran

Wisnu menjelaskan bahwa penanganan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran, peran masing-masing pelaku, jumlah BBM yang terlibat, serta keuntungan yang diperoleh.

Untuk pelanggaran berskala kecil yang dilakukan perorangan dan baru pertama kali terjadi, penanganan dapat berupa pengamanan barang bukti, pendataan identitas, pernyataan tidak mengulangi perbuatan, serta pembinaan bersama Pertamina, BPH Migas, dan pemerintah daerah. Langkah administratif juga dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari pembinaan, pelaku dalam kategori pelanggaran skala kecil juga menyatakan kesediaan mengikuti kegiatan sosial dengan pendampingan petugas.

Meski demikian, pembinaan bukan berarti pelanggaran dibiarkan. Apabila pelaku kembali melakukan perbuatan serupa, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pelanggaran berulang atau yang melibatkan BBM dalam jumlah lebih besar akan ditangani berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk peran pelaku serta keuntungan yang diperoleh.

Polisi juga memberikan perhatian khusus terhadap dugaan penimbunan dalam skala besar, keterlibatan pemodal atau jaringan, kemungkinan keterlibatan oknum dalam jalur distribusi, serta penyalahgunaan barcode dan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi.

Menurut Wisnu, langkah tersebut bertujuan memastikan penegakan hukum berjalan adil dan terukur sekaligus memprioritaskan pengungkapan praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat.

Polda Bali Ajak Masyarakat Awasi Distribusi BBM

Di tengah antrean panjang di sejumlah SPBU, Ditreskrimsus Polda Bali turut mengapresiasi masyarakat yang tetap tertib serta warga dan pemilik toko yang membantu para pengantre dengan membagikan air minum.

Kepedulian tersebut dinilai penting untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif di tengah kesulitan yang dirasakan masyarakat.

Polda Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pertamina, lanjut Wisnu, akan terus mengawal distribusi BBM agar kembali normal. Pengawasan juga diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan distribusi dan memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran.

Ia mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penimbunan, penyalahgunaan distribusi, maupun penjualan kembali BBM dengan harga tidak wajar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM, penimbunan, atau penjualan kembali dengan harga yang tidak wajar, segera sampaikan informasi kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum” tutup Wisnu.

Pengungkapan 18 perkara dengan 21 orang yang ditindak tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Bali menjaga distribusi energi tetap tertib, mencegah praktik mencari keuntungan di tengah kesulitan masyarakat, serta melindungi hak masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.

 

 

 

Bidhumas Polda Bali

 

 

KNTV NEWS INDONESIA
Berita Aktual, Tajam, dan Terpercaya

Dilihat : 250693

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang

Tinggalkan Balasan