Scroll untuk baca berita
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
HeadlineMimbar Hukum IndonesiaPemerintah RI

Uang Konsumen Dibawa Kabur Sales, Siapa yang Bertanggung Jawab? Mimbar Hukum Indonesia Bedah Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Perusahaan

×

Uang Konsumen Dibawa Kabur Sales, Siapa yang Bertanggung Jawab? Mimbar Hukum Indonesia Bedah Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Tarif Pasang Iklan di Kabar Nusantara

KNTV NEWS INDONESIA, JAKARTA || Transaksi bisnis sehari-hari dibangun di atas kepercayaan. Konsumen membayar karena percaya kepada perusahaan, sementara perusahaan memberikan kewenangan kepada sales atau karyawan untuk menjalankan transaksi dan melayani pelanggan. Namun, persoalan muncul ketika uang telah diserahkan, barang atau jasa tidak diterima sebagaimana mestinya, atau dana yang diterima sales justru tidak disetorkan kepada perusahaan.

Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang, Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 14.00–16.00 WIB, melalui Zoom Meeting.

Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang

Webinar ini mengangkat tema “Uang Hilang, Siapa Bertanggung Jawab? Ketika Sales Bermasalah dan Karyawan Merugikan Perusahaan: Apa Hak Konsumen dan Batas Kewenangan Perusahaan?”

Hadir sebagai narasumber, Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang. Diskusi dipandu oleh M. Jamil, S.H., M.Kn., Direktur Mimbar Hukum Indonesia, selaku moderator.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. Jamil, S.H., M.Kn., mengatakan bahwa kepercayaan merupakan fondasi utama dalam transaksi bisnis. Konsumen menyerahkan uang karena mempercayai perusahaan, sedangkan perusahaan mempercayakan pekerjaan kepada karyawan dengan harapan adanya kejujuran dan tanggung jawab.

Namun, kepercayaan tersebut dapat berubah menjadi persoalan hukum ketika transaksi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Dalam kehidupan sehari-hari, kepercayaan merupakan fondasi utama dalam setiap transaksi bisnis. Konsumen menyerahkan uang karena percaya kepada perusahaan. Perusahaan mempercayakan pekerjaan kepada karyawannya karena mengharapkan kejujuran dan tanggung jawab. Namun, kepercayaan tersebut dapat berubah menjadi persoalan serius ketika uang telah dibayarkan, barang atau jasa tidak diterima sebagaimana mestinya, transaksi tidak tercatat dengan benar, atau seorang sales justru menggunakan uang konsumen untuk kepentingan pribadi” sebut M. Jamil.

Menurutnya, persoalan semacam ini tidak cukup diselesaikan dengan saling menyalahkan antara konsumen, sales, dan perusahaan. Diperlukan penelusuran mengenai proses transaksi, kewenangan pihak yang menerima pembayaran, bukti penyerahan uang, serta hubungan hukum antara konsumen dan perusahaan.

Sebab, dalam satu transaksi yang bermasalah, bisa terdapat beberapa persoalan hukum sekaligus, mulai dari pemenuhan hak konsumen, wanprestasi, hubungan kerja, hingga kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana tertentu terpenuhi.

Lebih lanjut M. Jamil menekankan bahwa penyelesaian perkara bisnis yang melibatkan uang konsumen dan tindakan karyawan harus melihat keseluruhan proses transaksi, bukan semata-mata siapa yang terakhir menguasai uang tersebut.

“Hukum tidak cukup hanya melihat siapa yang terakhir memegang uang. Hukum juga harus menilai bagaimana transaksi berlangsung, dalam kapasitas apa seseorang bertindak, apa kewajiban masing-masing pihak, dan siapa yang secara hukum harus menanggung akibat dari peristiwa tersebut” ucap M. Jamil.

Pernyataan tersebut menggambarkan pentingnya pendekatan hukum yang berbasis fakta. Satu peristiwa dapat melibatkan kepentingan konsumen yang menuntut pemenuhan hak, perusahaan yang berusaha memulihkan kerugian, dan karyawan yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Penyelesaiannya membutuhkan pemeriksaan yang objektif agar pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, sementara pihak yang tidak terbukti melakukan kesalahan tidak serta-merta dipersalahkan.

Mimbar Hukum Indonesia merupakan platform pelatihan, sertifikasi, dan seminar hukum bagi praktisi hukum serta masyarakat umum. MHI menyelenggarakan kegiatan edukasi dan diskusi hukum yang mengangkat persoalan aktual untuk memperluas literasi hukum dan mendorong pemahaman masyarakat terhadap hak, kewajiban, serta mekanisme penyelesaian masalah hukum.

Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan agenda lainnya yang tidak kalah menarik. Pada hari Sabtu, 17 Oktober 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Pembaharuan Hukum Pidana Dalam KUHP Nasional: Bedah Pasal Krusial, Strategi Penerapan, dan Tantangan Praktik Penegakan Hukum di Indonesia” dengan Narasumber Dr. Lahmuddin Zuhri, S.H., M.Hum. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa). Pada hari Minggu, 20 Oktober 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Membangun Kesadaran Konstitusional terhadap Kedudukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam Sistem Pemerintahan Desa” dengan Narasumber Dr. Agnes Harvelian, S.H., LLM. (Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM).

Hari Jumat, 23 Oktober 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Strategi Pelaksanan Perampasan Aset Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” dengan Narasumber Dr. Drs. H. Misbahul Huda, S.H., M.H.I. (Advokat dan Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta). Pada hari Kamis, 29 Oktober 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Deepfake Dan Kecerdasan Artifisial Di Indonesia 2026 : Ancaman Terhadap Demokrasi, Pelanggaran Hak Digital, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual” dengan Narasumber Dr. Ir. Yusuf Gunawan, S.H, M.H., MBL.DTh. (Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM) dan Ir. Vidi Galenso, S.H., M.H. (Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM). Mimbar Hukum Indonesia juga menyelenggarakan Pelatihan Jurnalis Hukum bergelar Non akademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch Khusus yang bisa diikuti tanpa terikat waktu. Kegiatan Webinar Nasional akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting. Bagi masyarakat atau peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau Narahubung / WhatsApp Admin : 081776666123

 

 

 

Mimbar Hukum INDONESIA

 

 

VJ96 Assist 

Dilihat : 250693

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang

Tinggalkan Balasan