KNTV NEWS INDONESIA, SEMARANG || Guna mempercepat transformasi digital pada layanan perpajakan daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang resmi meluncurkan Program Informasi Data Pajak melalui QR Code Online (IQRO). Kebijakan strategis ini mulai diimplementasikan secara serentak pada Senin (06/7/2026), dengan tujuan utama melakukan pemutakhiran data wajib pajak sekaligus memberi kemudahan akses layanan secara daring bagi masyarakat.
Pelaksanaan Program IQRO Semarang ini merupakan buah sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dengan Bapenda Provinsi Jawa Tengah. Ruang lingkup pemutakhiran data tersebut mencakup tiga sektor esensial, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik, serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dalam teknis pelaksanaannya, petugas gabungan akan turun langsung mendatangi objek-objek pajak di wilayah Semarang. Mereka bertugas melakukan pendataan lapangan secara komprehensif, sekaligus menempelkan stiker khusus IQRO yang telah terintegrasi dengan sistem pemindaian QR Code.
Dorong Tata Kelola Pajak yang Transparan
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, memaparkan bahwa langkah digitalisasi perpajakan ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola administrasi agar semakin akurat, transparan, dan mudah diakses oleh publik. Ia meyakini, data pajak yang tervalidasi dengan baik akan menjadi fondasi kuat bagi penyusunan kebijakan pembangunan kota yang presisi.

“Program ini kami lakukan agar pelayanan perpajakan semakin mudah, cepat, dan transparan. Dengan data yang akurat, pembangunan Kota Semarang juga dapat berjalan lebih adil dan berkelanjutan” ungkap Agustina dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (4/7/2026).
Melalui inovasi QR Code yang tertera pada stiker IQRO, warga kini dapat langsung memproses pembayaran pajak secara elektronik. Lebih dari itu, sistem ini mengakomodasi pengajuan pembaruan data secara mandiri apabila terjadi pergantian kepemilikan maupun perubahan kondisi fisik objek pajak. Pemanfaatan teknologi ini diklaim mampu memangkas alur birokrasi, sehingga pelayanan menjadi jauh lebih praktis dan efisien.
Syarat Dokumen dan Imbauan Keamanan
Guna memperlancar proses pendataan di lapangan, Pemkot Semarang mengimbau warga untuk mempersiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen yang diperlukan meliputi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), ID pelanggan PLN lengkap dengan informasi daya listrik, serta bukti legalitas kepemilikan tanah atau bangunan. Khusus untuk pendataan PBJT Tenaga Listrik, seluruh pelanggan PLN—baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar—akan masuk dalam sasaran pendataan tanpa terkecuali.
Lebih lanjut, Agustina memberikan penekanan krusial terkait aspek keamanan dan integritas selama program ini berlangsung. Warga diwanti-wanti untuk selalu melakukan verifikasi terhadap identitas petugas yang melakukan kunjungan ke rumah.
Seluruh petugas lapangan dipastikan telah dibekali surat tugas resmi dan tanda pengenal yang sah dari Pemkot Semarang maupun Pemprov Jawa Tengah.
“Layanan IQRO ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Oleh karena itu, warga diminta untuk tidak memberikan uang atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas di lapangan” imbaunya.
Di akhir keterangannya, Wali Kota Semarang berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif menyukseskan proses pemutakhiran data ini. Menurutnya, pajak daerah yang terkelola dengan akuntabel pada akhirnya akan dikembalikan kepada warga melalui peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik.
Humas Pemkot Semarang
NW90




















