KNTV NEWS INDONESIA, KAPUAS HULU, KALIMANTAN BARAT || Seorang warga di wilayah perbatasan Badau menyerahkan seekor trenggiling hidup kepada Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia Yonarmed 13/Nanggala, Selasa (27/10/2026). Satwa tersebut sebelumnya ditangkap untuk dikonsumsi.
Penyerahan berlangsung di kediaman warga berinisial E di Barak Sawit, Dusun Perumbang, Desa Kekurak, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. Langkah itu dilakukan setelah personel Pos Perumbang memberikan edukasi mengenai perlindungan satwa liar dan konsekuensi hukum kepemilikan satwa dilindungi.
Informasi mengenai trenggiling tersebut diperoleh personel Pos Perumbang saat melaksanakan komunikasi sosial pada Minggu (25/10/2026). Sehari kemudian, empat personel mendatangi kediaman warga untuk menjelaskan larangan menangkap, memiliki, memelihara, dan memperdagangkan satwa dilindungi tanpa dasar hukum.

Setelah menerima penjelasan, warga tersebut bersedia menyerahkan trenggiling kepada Satgas Pamtas pada Selasa pagi.
Danpos Perumbang Letda Arm Rokhmat bersama anggota kemudian menyerahkan satwa itu kepada Balai Karantina Hewan di Badau untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah ditangani sesuai prosedur, trenggiling tersebut direncanakan dilepasliarkan ke habitat asalnya.
Komandan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 13/Nanggala Letkol Arm Rokib Hanafi mengapresiasi sikap kooperatif warga dan pendekatan edukatif yang dilakukan personel.
Menurutnya, kedekatan prajurit dengan masyarakat penting untuk membangun kepercayaan, meningkatkan kesadaran hukum, serta mendukung perlindungan lingkungan di wilayah perbatasan. Ia mengatakan kegiatan komunikasi sosial akan terus dilakukan di desa-desa binaan.
Penyerahan tersebut menjadi bentuk sinergi antara aparat dan masyarakat dalam melindungi satwa liar di kawasan perbatasan.
Yonarmed 13/Nanggala, 1 Kostrad
VJ96 Assist





















