KNTV NEWS INDONESIA, SEMARANG || Kasus dugaan pengancaman pembunuhan yang dilaporkan seorang pedagang Pasar Dargo, Sumardiono Edy, terhadap Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno da Silva, memasuki babak baru. Pada Kamis (11/6/2026), pelapor memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait laporan yang telah diajukannya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sumardiono Edy hadir didampingi tim kuasa hukumnya dan memberikan keterangan secara rinci mengenai dugaan ancaman yang dialaminya. Selain memaparkan kronologi kejadian, Edy juga menyerahkan alat bukti berupa rekaman percakapan mediasi yang disebut berlangsung antara dirinya dengan jajaran Dinas Perdagangan Kota Semarang.
Menurut Edy, dalam rekaman tersebut turut hadir Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Aniceto Magno da Silva bersama sejumlah pejabat dan staf Dinas Perdagangan, di antaranya Edi Subeno, Muh. Rois Bahrodi, Boy Kardiman, Susmono, serta dua orang lainnya yang identitasnya belum diketahui secara pasti.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat tinggi pemerintah daerah yang memiliki tugas membina dan melayani para pedagang. Edy mengaku laporan yang ditempuhnya merupakan bentuk upaya mencari keadilan atas peristiwa yang disebut telah menimbulkan ketakutan dan tekanan psikologis terhadap dirinya.
“Saya berharap proses hukum berjalan profesional dan objektif. Kejadian ini membuat saya tidak bisa tidur, terus memikirkan keselamatan diri, dan diliputi rasa takut yang luar biasa. Saya berharap hukum dapat memberikan efek jera apabila nantinya terbukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan” ujar Edy.
Ia juga berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi aparatur pemerintah agar tidak melakukan tindakan intimidasi maupun ancaman terhadap masyarakat, khususnya para pedagang yang sedang berjuang mencari nafkah di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari Ketua Paguyuban Pedagang Pasar, PKL, dan UMKM Kota Semarang, Yoss Aringga. Ia menyampaikan keprihatinannya atas dugaan peristiwa yang menimpa salah satu pedagang binaan Dinas Perdagangan Kota Semarang.

“Kami sangat prihatin dengan apa yang dialami Saudara Edi. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara serius dan profesional sehingga kejadian serupa tidak terulang kepada pedagang lainnya. Yang menjadi perhatian, kasus ini melibatkan seorang Kepala Dinas yang merupakan pejabat publik” kata Yoss.
Yoss menilai perlindungan terhadap pedagang kecil harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, ia meminta Inspektorat Kota Semarang dan Komisi B DPRD Kota Semarang untuk turut mengawal proses penanganan kasus tersebut.
“Saya berharap Inspektorat dan Komisi B DPRD Kota Semarang dapat memberikan perhatian serius terhadap keluhan para pedagang kecil. Mereka adalah pejuang ekonomi keluarga sekaligus bagian dari penggerak roda perekonomian daerah. Pendampingan dan tindakan tegas sangat dibutuhkan agar pedagang merasa terlindungi” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Masyarakat menanti langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta-fakta yang ada berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah diserahkan.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, sekaligus menyangkut jaminan rasa aman bagi masyarakat, khususnya pedagang, dalam menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-haknya tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun ancaman.
RD





















