KNTV NEWS INDONESIA, Aceh Utara || Delapan bulan setelah banjir bandang melanda Desa Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, puluhan kepala keluarga (KK) terdampak masih menunggu kepastian pencairan Dana Tunggu Hunian (DTH) dari pemerintah. Hingga kini, dari 67 KK yang tercatat sebagai penerima DTH, baru 17 KK yang telah menerima bantuan tersebut.
Berdasarkan data pendataan resmi yang diperoleh redaksi, lebih dari 420 unit rumah di Desa Buket Linteung terdampak banjir bandang. Sekitar 90 persen kawasan permukiman mengalami kerusakan, mulai dari rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat. Sebagian besar bangunan masuk kategori rusak berat, bahkan banyak rumah dilaporkan hanyut terbawa arus.
Seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial M mengatakan, hingga kini masyarakat masih berupaya memulihkan kehidupan di tengah berbagai keterbatasan.
“Jika datang dan melihat langsung ke sini, yang tampak bukan hanya puing-puing rumah, tetapi juga luka batin masyarakat yang belum pulih. Banjir ini bukan hanya menghancurkan rumah kami, tetapi juga mata pencaharian dan harapan banyak keluarga yang hingga hari ini masih menunggu kepastian bantuan” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya berinisial S. Ia mempertanyakan lambannya penyaluran bantuan kepada warga yang mengalami kerusakan paling parah akibat bencana tersebut.
“Hampir 90 persen kampung kami hancur. Rumah dan tempat usaha hilang, nyaris tidak ada yang tersisa. Kami sangat membutuhkan bantuan untuk bertahan hidup. Mengapa daerah yang dampaknya tidak separah kami sudah menerima bantuan, sementara kami yang kehilangan hampir segalanya belum mendapatkannya” katanya.
Keuchik Desa Buket Linteung membenarkan bahwa hingga kini pencairan Dana Tunggu Hunian belum diterima seluruh warga yang telah terdata.

Menurutnya, berdasarkan data awal terdapat 67 kepala keluarga yang berhak menerima DTH. Namun hingga awal Juli 2026, baru 17 kepala keluarga yang menerima pencairan, sementara 50 kepala keluarga lainnya masih menunggu.
“Berdasarkan data awal terdapat 67 kepala keluarga yang berhak menerima Dana Tunggu Hunian. Sampai saat ini baru 17 kepala keluarga yang menerima pencairan. Sebanyak 50 kepala keluarga lainnya belum menerima sama sekali. Kami juga belum memperoleh informasi dari Dinas Sosial maupun BNPB mengenai kapan bantuan tersebut akan diproses” ujar Keuchik.
Belum cairnya Dana Tunggu Hunian, lanjutnya, menyebabkan sebagian warga kesulitan menyewa tempat tinggal sementara. Dana tersebut semestinya digunakan untuk biaya sewa rumah selama korban menunggu pembangunan hunian tetap.
Akibat belum adanya kepastian, sebagian warga terpaksa membangun pondok darurat menggunakan sisa material bangunan yang masih dapat dimanfaatkan sebagai tempat berlindung.

“Kami tidak memiliki biaya untuk menyewa rumah. Karena itu, kami memanfaatkan sisa material bangunan untuk mendirikan pondok sederhana sambil menunggu kepastian bantuan dari pemerintah” kata salah seorang warga.
Saat ini, harapan masyarakat tertuju pada rencana pembangunan sekitar 180 unit hunian tetap yang mendapat dukungan dari lembaga kemanusiaan. Namun, jumlah tersebut dinilai belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan seluruh korban banjir yang kehilangan tempat tinggal.
Selain percepatan pembangunan hunian tetap, warga juga berharap pemerintah segera merealisasikan pencairan Dana Tunggu Hunian, bantuan hidup (jadup), stimulus pemulihan ekonomi, bantuan perabot rumah tangga, serta kembali menyediakan hunian sementara apabila pembangunan rumah permanen belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Bupati Aceh Utara melalui pesan WhatsApp pada Kamis (2/7/2026) pukul 17.37 WIB. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh tanggapan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak BNPB pada hari yang sama sekitar pukul 18.10 WIB. Dalam komunikasi tersebut, pihak BNPB belum memberikan penjelasan mengenai penanganan korban banjir di Desa Buket Linteung dan hanya menanyakan asal nomor telepon yang digunakan wartawan. Redaksi telah menjelaskan bahwa nomor tersebut diperoleh melalui jalur resmi.
Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait apabila memberikan tanggapan setelah berita ini dipublikasikan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mg 7
NW90




















