Scroll untuk baca berita
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Berita InvestigasiBerita NasionalHeadline

SURAT TUGAS JUKIR DIPERTANYAKAN, PEDAGANG PLEBURAN MENGAKU DIMINTA Rp20 RIBU PER HARI : DISHUB SEMARANG DIMINTA BUKA DASAR HUKUM

×

SURAT TUGAS JUKIR DIPERTANYAKAN, PEDAGANG PLEBURAN MENGAKU DIMINTA Rp20 RIBU PER HARI : DISHUB SEMARANG DIMINTA BUKA DASAR HUKUM

Sebarkan artikel ini
foto : Salah satu pejabat pemerintah daerah kota Semarang sebagai pejabat bidang perparkiran dinas perhubungan kota Semarang ( dishub ).Red
Tarif Pasang Iklan di Kabar Nusantara

‍KNTV NEWS INDONESIA, SEMARANG || Dugaan permintaan uang sebesar Rp20.000 per hari kepada pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pleburan, tepatnya di depan Gedung Sarjana, Kota Semarang, kembali menuai sorotan. Kali ini, persoalan tidak hanya menyangkut dugaan pungutan terhadap pedagang kecil, tetapi juga legalitas surat tugas juru parkir (jukir) bernama Pardi Leo yang disebut-sebut diterbitkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang.

Sejumlah pedagang mempertanyakan apakah surat tugas sebagai juru parkir dapat dijadikan dasar untuk meminta uang harian kepada PKL. Mereka mendesak Dishub Kota Semarang memberikan penjelasan terbuka mengenai kewenangan, mekanisme, serta dasar hukum pungutan yang dipersoalkan tersebut.

Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang

foto : Data nama pegawai negeri sipil dishub kota Semarang.(Red)

Nama Andreas, yang disebut sebagai pejabat di bidang perparkiran Dishub Kota Semarang, turut diminta memberikan klarifikasi terkait proses penugasan Pardi Leo di lokasi tersebut.

foto : Salah satu pejabat pemerintah daerah kota Semarang sebagai pejabat bidang perparkiran dinas perhubungan kota Semarang ( dishub ). (Red)

 

PEDAGANG PERTANYAKAN KEWENANGAN JURU PARKIR

Persoalan utama yang kini menjadi perhatian adalah apakah surat tugas juru parkir memberikan kewenangan untuk meminta pembayaran Rp20.000 setiap hari kepada pedagang PKL.

Paguyuban Pedagang Pasar, PKL dan UMKM Kota Semarang menyatakan telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan diskusi dengan pihak Dishub. Namun, menurut pihak paguyuban, pembahasan yang berlangsung justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru dan belum memberikan jawaban tegas terhadap pokok persoalan.

“Kami jadi bingung ( pedagang ), sejatinya yang kami sampaikan di forum justru menjadi seperti ajang mencari kesalahan seseorang. Kami hanya ingin mendapatkan jawaban yang jelas” ungkap salah seorang pedagang.

Ty, salah seorang pedagang yang mengaku mengalami permintaan uang tersebut, menegaskan bahwa pihak paguyuban tidak bermaksud mencari persoalan pribadi dengan siapa pun.

“Jangan menyalahkan orang lain. Sejujurnya paguyuban hanya mempertanyakan boleh atau tidak jika surat tugas jukir dijadikan senjata untuk menarik uang Rp20.000 setiap hari. Dishub seharusnya cukup menjawab itu saja. Selesai” tegasnya.

 

DIKLAIM BERLANGSUNG SEJAK TAHUN LALU

Sejumlah pedagang mengaku persoalan permintaan uang tersebut telah berlangsung sejak tahun lalu. Jika keterangan itu benar, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut pengawasan terhadap pelaksanaan tugas juru parkir di lapangan.

Dishub perlu menjelaskan apakah uang yang diminta merupakan pembayaran resmi, retribusi daerah, jasa tertentu, atau bentuk pungutan lain yang memiliki dasar hukum.

Jika diklaim sebagai pungutan resmi, harus ada kejelasan mengenai dasar regulasi, objek pungutan, besaran tarif, mekanisme pembayaran, serta bukti pembayaran dan penyetoran sesuai ketentuan.

Sebab, surat penugasan sebagai juru parkir tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk menarik uang dari setiap pihak di sekitar lokasi. Legalitas penugasan dan legalitas pemungutan merupakan dua persoalan berbeda yang harus diperiksa secara terpisah.

 

SRI SUDIBYO : JANGAN MELEBAR, JAWAB POKOK PERSOALAN

Sri Sudibyo bagian advokasi Paguyuban Pedagang Pasar, PKL dan UMKM Kota Semarang, menegaskan bahwa pihaknya menginginkan penyelesaian berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum, bukan asumsi ataupun keterangan sepihak.

“Kalau kita benar dan ada datanya, maka kami akan bersikap. Kalau tidak ada data atau hanya berdasarkan katanya, tentu nanti dulu. Pihak mana yang salah nantinya akan ketemu. Kami hanya mempertanyakan keabsahannya, boleh atau tidak surat tugas tersebut digunakan untuk meminta uang kepada pedagang” ujarnya.

Sri Sudibyo juga meminta agar pembahasan tidak berkembang menjadi persoalan pribadi maupun upaya saling menyalahkan.

“Kalau ingin diskusi, mari diskusi untuk mencari penyelesaian yang baik. Jangan menjadikan persoalan ini drama berseri. Cukup jawab pertanyaan pokoknya dan berikan ruang kepada kami untuk menempuh pelaporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran” tambahnya.

 

YOSS ARINGGA SIAP BUKA DISKUSI KE PUBLIK

Ketua Paguyuban, Yoss Aringga, menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga mendapatkan kejelasan dari instansi terkait.

Apabila pertemuan lanjutan yang direncanakan pada Senin mendatang terlaksana, paguyuban berencana menayangkan jalannya diskusi secara langsung melalui TikTok dan Instagram.

Menurut Yoss, langkah tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui proses komunikasi antara pedagang dan perwakilan pemerintah secara terbuka.

“Kami ingin masyarakat melihat sendiri bagaimana diskusi dengan perwakilan Pemerintah Kota Semarang berlangsung. Jangan sampai persoalan yang dialami pedagang justru tidak mendapatkan jawaban yang jelas” tegasnya.

Paguyuban berharap keterbukaan tersebut dapat mencegah munculnya perbedaan keterangan antara pedagang, juru parkir, dan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan perparkiran.

 

GARUDA EMAS SIAP KAWAL, PELAPORAN TERBUKA JIKA DITEMUKAN BUKTI

Dalam kesempatan tersebut Perwakilan Garuda Emas, Yoyok Setyo Hartanto pun menyatakan kesiapan pihaknya mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Apabila ditemukan bukti adanya pungutan tanpa dasar hukum, pihaknya membuka kemungkinan menyampaikan laporan kepada Satgas Saber Pungli maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Pihaknya juga meminta agar seluruh pihak yang mengetahui mekanisme penerimaan dan penggunaan uang dari pedagang memberikan keterangan secara terbuka kepada pihak berwenang.

Meski demikian, dugaan adanya aliran uang kepada pihak lain tidak boleh disimpulkan sebelum didukung bukti transaksi, keterangan saksi, maupun hasil pemeriksaan resmi.

 

SEJUMLAH ATURAN HUKUM PERLU MENJADI DASAR PEMERIKSAAN

Untuk memastikan duduk persoalan, terdapat sejumlah regulasi yang relevan untuk ditelaah, antara lain :

1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah, terkait kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk bidang perhubungan.

2. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengatur pajak dan retribusi daerah, termasuk keharusan adanya dasar hukum dalam pemungutan retribusi.

3. Perda Kota Semarang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta peraturan pelaksanaannya, untuk memastikan apakah lokasi dan jenis pembayaran yang dipersoalkan termasuk objek pungutan resmi serta berapa tarif yang berlaku.

4. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, apabila unsur penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu demi keuntungan pribadi atau orang lain terbukti terpenuhi.

5. Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, sebagai landasan pembentukan dan pelaksanaan pemberantasan praktik pungutan liar.

Penerapan ketentuan pidana tentu harus melalui pemeriksaan unsur hukum dan alat bukti oleh aparat yang berwenang. Keberadaan surat tugas tidak otomatis membenarkan setiap bentuk permintaan pembayaran kepada pedagang.

 

TIGA PERTANYAAN YANG MENUNGGU JAWABAN DISHUB

Paguyuban meminta Dishub Kota Semarang memberikan jawaban resmi terhadap tiga persoalan mendasar:

1. Apakah benar Pardi Leo memperoleh surat tugas atau penunjukan resmi sebagai juru parkir di kawasan PKL Pleburan, tepatnya di depan Gedung Sarjana?

2. Apakah surat tugas tersebut memberikan kewenangan untuk meminta uang sebesar Rp20.000 per hari kepada pedagang PKL?

3. Jika pembayaran tersebut merupakan pungutan resmi, apa dasar hukum dan ketentuan tarifnya, ke mana uang disetorkan, serta bukti pembayaran apa yang wajib diterima pedagang?

Andreas, selaku pihak yang disebut memiliki kewenangan di bidang perparkiran, diminta memberikan penjelasan resmi. Pardi Leo juga perlu mendapatkan kesempatan menyampaikan klarifikasi mengenai dasar permintaan uang dan mekanisme pengelolaannya.

 

JANGAN BIARKAN PEDAGANG KECIL TERUS BERADA DALAM KETIDAKPASTIAN

Bagi pedagang kecil, uang Rp20.000 per hari bukan persoalan sepele. Apalagi jika pembayaran tersebut harus dilakukan setiap hari, sementara pendapatan dari hasil berjualan tidak selalu menentu.

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut nominal uang, melainkan kepastian hukum, transparansi pelayanan publik, dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.

Paguyuban menegaskan tidak sedang mencari konflik dengan instansi pemerintah maupun pihak tertentu. Mereka hanya meminta kejelasan mengenai legalitas penugasan juru parkir dan dasar setiap pembayaran yang diminta dari pedagang.

Jika pungutan tersebut resmi, Dishub perlu menunjukkan regulasi dan mekanisme pembayarannya. Jika surat tugas hanya berkaitan dengan pelayanan parkir, batas kewenangannya harus dijelaskan secara transparan.

Apabila ditemukan penyimpangan, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Pedagang tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Mereka membutuhkan kepastian, perlindungan, dan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kini, publik menunggu penjelasan Dishub Kota Semarang. Apakah surat tugas yang dipersoalkan benar-benar memiliki dasar kewenangan untuk meminta uang kepada pedagang, atau justru terdapat persoalan lain dalam pelaksanaannya? Jawaban atas pertanyaan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan yang transparan.

 

———————————————————————-

CATATAN REDAKSI

 

Berita ini disusun berdasarkan keterangan pedagang dan pihak Paguyuban Pedagang Pasar, PKL dan UMKM Kota Semarang. Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi kepada Dinas Perhubungan Kota Semarang, Andreas, Pardi Leo, serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Seluruh dugaan yang diberitakan belum merupakan kesimpulan hukum dan tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah.

 

 

 

Redaksi KNTV NEWS INDONESIA

Dilihat : 250723

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang

Tinggalkan Balasan