Scroll untuk baca berita
Jawa TengahPolitik

Koreksi Putusan Bawaslu Jateng Diajukan Tim Hukum AMIN ke Bawaslu RI

313
×

Koreksi Putusan Bawaslu Jateng Diajukan Tim Hukum AMIN ke Bawaslu RI

Sebarkan artikel ini
Koordinator THN AMIN Jawa Tengah Listiyani Widyaningsih, SH mengajukan koreksi atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah ke Bawaslu RI, Jalan Thamrin, Jakarta, pada hari Rabu lalu (13/3/2024). Foto : Dok

SEMARANG, kabarnusa.id Koreksi atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, diajukan Tim Hukum Nasional (THN) pasangan Capres-Cawapres Anies-Muhaimin (AMIN) Jawa Tengah ke Bawaslu RI, untuk menyerahkan formulir permintaan koreksi atau banding ke Kantor Bawaslu RI, di Jalan Thamrin, Jakarta, pada hari Rabu lalu (13/3/2024),

Dikatakan oleh Koordinator THN AMIN Jawa Tengah Listiyani Widyaningsih, SH, dengan mengajukan permintaan koreksi atau banding ke Bawaslu RI tersebut, sebagai upaya untuk mencari keadilan, pasca putusan Bawaslu Jateng yang menyatakan, bahwa KPU Jateng sebagai terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait dugaan ratusan ribu DPT (Daftar Pemilih Tetap) bermasalah.

“Kamu mengajukan koreksi atas   putusan Bawaslu Jateng yang menyatakan bahwa KPU Jateng sebagai terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait dugaan ribuan DPT (Daftar Pemilih Tetap) bermasalah,” ujar Listiyani W kepada Wartawan, Sabtu (16/03/2024).

Permohonan koreksi, jelasnya, diajukan dengan sejumlah alasan dan bukti yang telah diajukan yaitu bukti surat klarifikasi dari KPU Jateng sebagai terlapor, yang mengakui bahwa terjadi kesalahan data DPT yang memerlukan perbaikan sebanyak 1780 pemilih.

“Namun hingga hingga sidang pemeriksaan berakhir, terlapor (KPU Jateng) tidak pernah mengajukan bukti tentang perbaikan atas kesalahan data yang telah diakuinya tersebut. Ditambah, tidak ada satupun bukti tentang berita acara perbaikan atas 1780 DPT bermasalah, serta tidak ada pertanggung jawaban atas kesalahan tersebut,” sebut Listiyani dalam laporannya.

Ditegaskan pula, dalam permohonan koreksi tersebut juga tertulis, semestinya Bawaslu Jateng tidak hanya terpaku pada laporan 502.564 DPT bermasalah yang sejak awal dilaporkan, karena sebagaimana diakui terlapor (KPU), dalam DPT tidak mencantumkan NIK, sehingga masyarakat sebagai alat kontrol kinerja KPU, tidak dapat menilai kebenaran usia pemilih yang tercantum di DPT

“Karenanya, dengan pengakuan KPU tentang adanya data sebanyak 1780 yang perlu perbaikan, seharusnya menjadi perhatian dari Majelis Pemeriksa Bawaslu Jateng,” ujar Listiyani.

Diakhir alasan permohonan koreksi, THN AMIN sebagai pelapor maupun masyarakat sebagai alat kontrol kinerja terlapor (KPU Jateng), seharusnya mendapatkan apresiasi dari Bawaslu, karena telah ikut mengawal dan mengawasi penyelenggaraan Pemilu, agar berjalan jujur dan adil.

“Berdasarkan sejumlah alasan tersebut, maka kuasa hukum THN AMIN, meminta Bawaslu RI melakukan koreksi atas putusan perkara tersebut,” tegas Listyani.

Beberapa koreksi yang dimaksud tim hukum AMIN antara lain terlapor (KPU Jateng) terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memerintahkan kepada terlapor (KPU Jateng), untuk melakukan perbaikan atas DPT bermasalah sebanyak 1780 sebagaimana yang telah diakuinya.

Di kantor Bawaslu RI, surat permohonan koreksi tersebut diterima I staf sekretariat M. Aos Nuari. Yang pada kesempatan itu menyampaikan kepada Listiani, bahwa pihaknya akan memberikan informasi tentang proses selanjutnya.

Absa

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan