Scroll untuk baca berita
Hukum

Kronologis Kesalahan Penetapan Obyek Perkara Dalam Dakwaan Pemalsuan Dokumen Lahan Jatikarya di PN Bekasi

106
×

Kronologis Kesalahan Penetapan Obyek Perkara Dalam Dakwaan Pemalsuan Dokumen Lahan Jatikarya di PN Bekasi

Sebarkan artikel ini

Bekasi – Kabarnusa | Pengadilan Negeri Kota Bekasi menggelar sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen lahan Jatikarya Rabu (24/7/2024). Sidang yang sudah berlangsung sejak awal Januari 2024 tersebut mengagendakan pembacaan Pledoi oleh terdakwa DB dan tim penasihat hukum. Beberapa fakta terungkap dari proses persidangan, berikut kronologisnya hasil liputan proses persidangan yang berhasil dirangkum awak media:

Terdakwa DB dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atas pemalsuan dokumen lahan milik warga ahli waris Jatikarya untuk memenangkan putusan perkara No.199/Pdt.G/2000/PN.BKS jo No.218 PK/Pdt/2008 tanggal 28 November 2008 jo RI No.815 PK/ Pdt/ 2018 tanggal 19 Desember 2019  dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pembacaan nota pembelaan pribadi terdakwa DB mengungkap banyak fakta, salah satunya terkait pernyataan Panglima TNI.  Bahwa Panglima TNI Yudo Margono dalam konferensi pers  resmi  pada Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Rabu (8/11/2023) mengungkapkan telah berhasil menetapkan  1 tersangka penyerobotan lahan TNI dengan barang bukti berupa Girik C 529 atas nama Minim bin Kaboel. (Sumber berita : https://nasional.kompas.com/read/2023/11/08/22082311/menteri-atr-bpn-sebut-bareskrim-tetapkan-1-tersangka-dugaan-penyerobotan)

Apa yang disampaikan Panglima TNI pada tahun 2023 lalu yang didampingi oleh Menteri ATR BPN Marsekal (purn) Hadi Tjahjanto, Kepala Bareskrim Komjen Wahyu Widada, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin bertolak belakang dengan fakta persidangan. Terdakwa DB yang merupakan kuasa hukum ahli waris lahan Jatikarya mengungkapkan bahwa dalam persidangan tidak pernah muncul barang bukti girik C 529 atas nama Minin Kaboel. Yang dihadirkan JPU adalah alat bukti  Girik C No 4 atas nama Minan bin Boin tertanggal 16 Desember 1979 untuk menjerat DB dalam tindak pemalsuan dokumen.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa girik yang dipakai DB dalam memenangkan perkara No.199/Pdt.G/2000/PN.Bks adalah Girik No. C.4 atas nama Minan bin Boin tertanggal 17 Februari 1972. Dengan fakta tersebut ditemukan kesalahan penetapan obyek perkara dimulai dari konferensi pers oleh Mabes TNI dan satgas mafia tanah, berlanjut di tim penyidik Bareskrim Mabes Polri yang tidak bisa menunjukkan bukti dokumen yang dipalsukan. Saksı ahli Kompol Agung Krisyano, ST dari Labfor Bareskrim Mabes Polri hanya memeriksa surat yang diberikan oleh penyidik tanpa ada bukti surat pembanding untuk dapat membuktikan bahwa surat-surat yang digunakan terdakwa adalah palsu. Kemudian berlanjut di persidangan saat JPU menyampaikan dokumen dengan tahun yang berbeda.

Upaya  kriminalisasi kepada warga ahli waris Jatikarya melalui kuasa hukum DB yang kini sedang menyampaikan pembelaanya. Temuan dokumen palsu girik  C No 4 atas nama Minan bin Boin tertanggal 16 Desember 1979 yang didapat dari temuan salah seorang warga, juga tidak pernah dihadirkan kesaksiannya dalam persidangan. Kasus pemalsuan dokumen ini dipaksakan untuk diperkarakan dan disidangkan dengan rekayasa barang bukti yang semua terungkap jelas di persidangan.

Berdasarkan putusan MK No. 118/PUU-XX/2022, perhitungan masa kadaluwarsa dan adanya delik pemalsuan surat adalah pada hari sesudah diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian. Namun hal tersebut tidak berlaku atas perkara a quo, karena pihak pelapor (Mabes TNI) merupakan pihak dalam perkara No 199/Pdt.G/2000/PN.Bks, yang mengetahui keberadaan surat-surat yang diduga palsu sejak tahun 2000. Sedangkan surat surat tersebut juga telah digunakan oleh Terdakwa sejak tahun 2000. Sehingga sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP penuntutan tersebut hapus karena kadaluwarsa

Sebuah pertaruhan besar bagi Majelis Hakim dalam kasus yang diduga sarat intervensi kekuatan besar. Putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung yang memenangkan hak warga Jatikarya dipertaruhkan lagi dalam rekayasa kasus ini.

Ketua Mahkamah Agung  Prof Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. adalah Majelis Hakim yang dengan obyektifitasnya menandatangani putusan  No 815/PK/pdt/2018 jo No 218/PK/pdt/2008 yang memenangkan hak kepemilikan warga. Mahkamah Agung tentunya memantau sidang rekayasa ini karena ada pihak yang secara tidak langsung meragukan putusan MA dengan temuan kasus baru demi untuk membatalkan putusa MA yang telah berkekuatan hukum tetap***(Red)

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan