Scroll untuk baca berita
HeadlineHukum & Kriminal

Sidang Pidana Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan Warga Jatikarya, Saksi Warga : Tidak Ada Pemalsuan Girik Kami

262
×

Sidang Pidana Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan Warga Jatikarya, Saksi Warga : Tidak Ada Pemalsuan Girik Kami

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang lanjutan kasus pidana pemalsuan dokumen lahan warga Jatikarya di PN Bekasi Senin (10/6) -Foto.Dok.TimKNBks

Bekasi-Kabarnusa | Sidang lanjutan dakwaan pemalsuan dokumen warga Jatikarya kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (10/6/2024). Pada sidang kali ini pihak kuasa hukum terdakwa DB menghadirkan 2 orang ahli waris lahan Jatikarya sebagai saksi kunci dihadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini bergulir ke ranah hukum atas laporan Mabes TNI yang merasa dirugikan atas putusan 199/Pdt.G/2000/PN.Bks terkait sengketa kepemilikan lahan antara Hankam dan Mabes TNI dengan ahli waris masyarakat Jatikarya pada tahun 2000.  Mabes TNI menjadi salah satu terhukum dalam putusan tersebut yang berakhir di tingkat PK MA. Seperti yang telah diketahui, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan PK II No 815/Pdt/2018 jo PK I No 215/Pdt/2008 yang dalam amar putusannya memerintahkan pihak pihak terhukum untuk membayar ganti rugi kepada warga ahli waris Jatikarya.

DB yang merupakan kuasa hukum warga kemudian dilaporkan oleh Mabes TNI atas pemalsuan dokumen obyek perkara 199/Pdt.G/2000/PN.Bks. JPU dalam dakwaannya menyampaikan DB telah melakukan pemalsuan girik milik warga yang digunakan sebagai alat bukti persidangan.

Baca Juga : Lanjutan Sidang Pidana Pemalsuan Dokumen Lahan Jatikarya, JPU dan Saksi Ahli Pelapor Urung Hadir, Ada Error In Objecto Dakwaan?

Kehadiran 2 saksi kuci warga ahli waris Jatikarya yaitu Marta Ca’ong dan Irma Hadiyati pada sidang tersebut menyatakan tidak ada tindakan pemalsuan girik yang dilakukan oleh DB. 2 orang saksi secara gamblang menyampaikan kepada majelis hakim bahwa orang tua mereka sebagai pemilik lahan yang disengketakan menyerahkan langsung girik kepada tim kuasa hukum dihadapan notaris.

“Selama kami mempercayakan pengurusan tanah kepada kuasa hukum (DB) tidak pernah merasa dirugikan, justru selama ini banyak dibantu. Yang saya tahu kuasa hukum berhasil memenangkan kasus tapi belum mendapat ganti rugi, makanya beberapa kali kami melakukan aksi demo menuntut hak kami” jelas Marta Ca’ong di depan majelis hakim.

Sementara itu saksi Irma Hadiyati yang juga ahli waris lahan Jatikarya menyampaikan fakta yang cukup mengejutkan.

“Kalau ada pihak yang menyatakan kami warga ahli waris telah menerima uang pembebasan lahan, itu tidak benar. Saya dan warga yang hadir disini siap bersaksi tidak pernah menerima uang pembebasan sepeserpun dari siapapun. Karena itu saya hadir untuk memohon keadilan dari bapak hakim, putusannya kami yang menang tetapi tetap tidak mendapat ganti rugi” ucap Irma Hadiyati.

Secara fakta persidangan, kesaksian kedua warga ahli waris yang dihadirkan secara tidak langsung telah menggugurkan dakwaan JPU kepada DB. Merekalah saksi hidup yang dengan kesabarannya menanti keadilan sejak tahun 2000.

Baca Juga : 8 Tahun PN Bekasi Menahan Uang Konsinyasi Lahan Warga Jatikarya, Ada Kekuatan Besar Menghalangi Putusan Hukum?

Kasus tuduhan pemalsuan dokumen dengan terdakwa DB dianggap warga sebagai upaya kriminalisasi agar mereka berhenti menuntut haknya kepada Mabes TNI. Momentum sidang pidana ini dalam perkembangan proses persidangan justru menjadi ajang perlawanan warga masyarakat Jatikarya menyampaikan fakta-fakta yang sesungguhnya. Mereka berbicara di bawah sumpah menyampaikan keaksiannya tanpa rekayasa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi diyakini akan berpihak pada keadilan dan kebenaran dalam memutuskan perkara yang sudah berlangsung sejak tahun 2000. 24 tahun bukan waktu sebentar bagi penantian warga yang terampas haknya menuntut keadilan.

Berita Terkait : Warga Ahli Waris Jatikarya Meminta Komisi Yudisial Intensif Memantau Sidang Pidana Pemalsuan Dokumen Lahan Dengan Terdakwa DB

Sengketa lahan Jatikarya yang berlarut-larut memegang rekor terlama dalam proses penyelesaiannya. Kegigihan warga masyarakat melawan institusi negara, keputusan mutlak ada di tangan majelis hakim yang independen dan bermartabat tidak terpengaruh intervensi kekuasaan.(Tim-Red/Bks)

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan