KNTV NEWS INDONESIA, SEMARANG || Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) periode 2018–2025, Nicholas Nyoto Prasetyo (53), sebagai tersangka dalam kasus dugaan koperasi bodong yang diduga merugikan puluhan ribu nasabah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan tersangka berinisial NNP diduga memiliki peran sentral dalam menghimpun dana masyarakat berkedok koperasi simpan pinjam dengan menawarkan imbal hasil tinggi yang dinilai tidak rasional.

“Tersangka diduga merancang, menyetujui, dan mengarahkan penghimpunan dana masyarakat melalui program koperasi dengan menawarkan keuntungan tinggi guna menarik minat masyarakat” ujar Djoko di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026).
Menurut Djoko, penyidik menemukan indikasi bahwa kegiatan koperasi tersebut tidak didukung usaha riil yang transparan. Selain itu, pengelolaan dana diduga tidak akuntabel dan terdapat indikasi penggunaan dana anggota baru untuk membayar keuntungan anggota lama atau skema ponzi.
“Perannya dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang menginisiasi atau membiarkan praktik penghimpunan dana yang menyimpang dan berpotensi melanggar hukum” katanya.
Selain NNP, penyidik sebelumnya juga menetapkan Kepala Cabang BLN Salatiga berinisial D (55) sebagai tersangka pada Rabu (4/3/2026). Tersangka diduga aktif mengajak masyarakat mengikuti program investasi “Simpanan Pintar Bayar” atau Sipintar dan memperoleh komisi dari dana peserta.
Djoko menjelaskan, tersangka D menawarkan program Sertifikat Berharga Simpanan Pintar Bayar kepada masyarakat dan mengarahkan penyetoran dana melalui sejumlah rekening penampung yang telah disiapkan oleh NNP.
“Pengurus Koperasi BLN Cabang Salatiga mendapatkan komisi sebesar 0,5 hingga 1,5 persen per bulan dari nominal dana masyarakat yang mengikuti program Sipintar” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jateng. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.
Sebelumnya, Polda Jateng juga menggeledah kantor Koperasi BLN Cabang Salatiga yang berada di Jalan Fatmawati Nomor 188, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Polisi menduga jumlah korban mencapai puluhan ribu orang yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Tengah serta sebagian wilayah Jawa Timur.
“Korban hampir puluhan ribu di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah dan sebagian Jawa Timur” kata Djoko.
Sejumlah korban telah dimintai keterangan oleh penyidik. Salah seorang korban, Setiana, mengaku tergiur bergabung karena dijanjikan keuntungan besar serta pendekatan persuasif bernuansa religi.
“Karena iming-iming keuntungan tinggi, happy bareng, sugih bareng. Tapi ternyata kami kena tipu” ujar Setiana.
Pensiunan perawat tersebut mengaku telah menanamkan dana investasi sebesar Rp500 juta. Ia sempat menerima keuntungan beberapa kali sebelum pembayaran keuntungan akhirnya berhenti.
Humas Polda Jateng
RD




















