Scroll untuk baca berita
Jasa SEO Murah Terdekat
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
BaliHeadlineHukum & KriminalHUMAS POLRIMABES POLRI

Pakai Atribut Keamanan, Polda Bali Tegaskan Pelaku Pengeroyokan di Buleleng Bukan Satpam Resmi

×

Pakai Atribut Keamanan, Polda Bali Tegaskan Pelaku Pengeroyokan di Buleleng Bukan Satpam Resmi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260423 WA0033
Tarif Pasang Iklan di Kabar Nusantara

KNTV NEWS INDONESIA, BALI || Kepolisian Daerah Bali memastikan bahwa pelaku pengeroyokan terhadap seorang pengunjung di Warung Kamyu, Kabupaten Buleleng, bukan merupakan anggota Satuan Pengamanan (Satpam) resmi, meskipun mengenakan atribut keamanan saat kejadian.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Bali menyusul beredarnya video dan pemberitaan yang menyebut pelaku sebagai oknum petugas keamanan.

Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang

Dirbinmas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Suwandi Prihantoro, melalui Kasubdit Binsatpam/Polsus Kompol I Ketut Suastika, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polres Buleleng serta Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan (Abujapi).

IMG 20260423 WA0036
foto : Dirbinmas Polda Bali, Kombespol Suwandi Prihantoro, melalui Kasubdit Binsatpam / Polsus Kompol I Ketut Suastika menjelaskan bahwa sudah koordinasi dengan Polres Buleleng.(Red)

Hasil koordinasi tersebut memastikan bahwa pelaku pengeroyokan bukan anggota Satpam resmi, melainkan pihak yang tidak memiliki legalitas sebagai petugas keamanan.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul viralnya video kejadian pengeroyokan yang terjadi baru-baru ini di Warung Kamyu.

Peristiwa pengeroyokan terjadi di Warung Kamyu, Kabupaten Buleleng, Bali.

Penegasan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pamswakarsa), yang mengatur bahwa Satpam merupakan profesi resmi yang harus melalui proses perekrutan, pelatihan, dan pengukuhan.

IMG 20260423 WA0034
foto : Dirbinmas beserta anggotanya turun ke lapangan.(Red)

Polda Bali menegaskan bahwa anggota Satpam resmi wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), mengenakan seragam lengkap, serta bertugas sesuai wilayah yang sah. Tindakan kekerasan oleh pihak yang tidak memiliki legalitas dinilai sebagai pelanggaran hukum dan tidak mencerminkan fungsi Satpam yang sebenarnya.

Selain itu, Ditbinmas Polda Bali menyatakan selama ini telah melakukan berbagai upaya pembinaan dan penertiban, seperti peningkatan kemampuan Satpam, pengawasan penggunaan atribut, hingga supervisi terhadap badan usaha jasa pengamanan.

Ke depan, pengawasan akan diperketat melalui kerja sama dengan asosiasi profesi seperti APSI dan Abujapi guna mencegah penyalahgunaan atribut keamanan oleh pihak tidak berwenang.

Polda Bali juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

 

Humas Polda Bali

(Redaksi KNTV News Indonesia)

Dilihat : 9887

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang

Tinggalkan Balasan