KNTV NEWS INDONESIA, JAKARTA || Pakar hukum internasional dan ekonom Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Presiden menginstruksikan BNN, Polri, dan TNI untuk memperkuat koordinasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Ia juga mengusulkan pelaksanaan tes urine secara mendadak dan berkala di kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, institusi pendidikan, serta lingkungan aparat penegak hukum. Menurut Sutan, pemeriksaan tersebut harus mencakup seluruh lapisan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Sutan saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring dari kantornya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka (POM), Cijantung, Jakarta, melalui sambungan telepon pada Jumat (9/10/2026).

Usulkan Tes Urine Berkala
Sutan mengusulkan agar tes urine dilakukan di kementerian, lembaga negara, kantor pemerintahan daerah, hingga tingkat desa dan kelurahan. Ia juga menyarankan pemeriksaan dilakukan dua kali sebulan di DPR RI, DPRD, DPD, serta instansi pemerintah.
Menurut Sutan, sekolah dan perguruan tinggi perlu dilibatkan dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. Pelaksanaan pemeriksaan, katanya, harus dilakukan oleh lembaga berwenang, termasuk BNN, dengan koordinasi bersama Polri dan TNI sesuai dengan tugas masing-masing.
“Indonesia bisa maju apabila tes urine narkotika dilaksanakan secara rutin dan mendadak” kata Sutan.
Ia menilai upaya pencegahan perlu mencakup masyarakat, birokrasi, dan institusi negara.
Minta Penindakan Berdasarkan Bukti
Sutan meminta aparat menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika tanpa memandang jabatan atau latar belakang. Ia juga mengusulkan evaluasi kinerja pimpinan kepolisian dan kejaksaan di daerah setiap enam bulan.
Menurutnya, pejabat yang terbukti lalai atau terlibat pelanggaran harus dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, ia menekankan bahwa penilaian kinerja dan dugaan keterlibatan harus didasarkan pada bukti serta pemeriksaan yang objektif, bukan semata-mata pada adanya kasus narkotika di suatu wilayah.
Ia menyebut pemberantasan narkotika memerlukan pengawasan, transparansi dalam penegakan hukum, serta penindakan terhadap jaringan hingga aktor utamanya.
Usulkan Penghargaan bagi Pelapor
Sutan mengusulkan pemberian penghargaan hingga Rp10 miliar bagi masyarakat yang membantu mengungkap gembong narkotika pada 2027. Menurutnya, usulan itu masih berupa gagasan dan belum menjadi kebijakan pemerintah.
Ia menyatakan, pelaksanaannya memerlukan kajian mengenai dasar hukum, sumber pendanaan, mekanisme pelaporan, serta perlindungan bagi saksi dan pelapor. Sutan juga mengingatkan masyarakat agar menyampaikan informasi melalui saluran resmi dan tidak melakukan penangkapan secara mandiri.
Perkuat Koordinasi dan Pengawasan Internal
Sutan menilai pemberantasan narkotika harus mencakup pencegahan, edukasi, deteksi dini, pengungkapan jaringan, serta penindakan terhadap pelaku yang terbukti bersalah.

Ia meminta BNN, Polri, dan TNI memperkuat koordinasi dalam pengawasan wilayah rawan serta pencegahan masuknya narkotika dari luar negeri. Pengawasan internal, katanya, diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan perlindungan terhadap jaringan pengedar.
Menurut Sutan, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya diukur dari jumlah penangkapan, tetapi juga dari kemampuan memutus jaringan, mencegah penyalahgunaan, dan melindungi generasi muda.
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H
Catatan redaksi : Pernyataan mengenai dugaan keterlibatan oknum, sanksi terhadap pejabat, dan penghargaan Rp10 miliar merupakan pandangan atau usulan narasumber, bukan fakta maupun kebijakan resmi yang telah terverifikasi. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum.
NW90




















