KNTV NEWS INDONESIA, MAKASSAR || Pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyoroti klarifikasi Mustadir Dg Sila, suami pemilik merek skincare Fenny Frans, terkait polemik penyebutan wartawan dengan istilah “anak kodok” dalam sebuah siaran langsung di TikTok.
Sutan menilai, klarifikasi yang disampaikan seharusnya berfokus pada substansi pernyataan yang memicu kontroversi, bukan justru memperluas pembahasan ke persoalan lain yang berpotensi mengaburkan inti masalah.
Pandangan tersebut disampaikan Sutan saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi di Jakarta, Jumat (16/10/2026). Ia menegaskan, penjelasan terbuka dari pihak yang menyampaikan pernyataan kontroversial dinilai lebih tepat untuk menjawab keberatan yang berkembang di kalangan insan pers dan praktisi hukum.

“Kalau memang ada urusan atau persoalan lain, mengapa harus membawa-bawa nama pers dan advokat? Yang perlu dijelaskan adalah pernyataan terhadap wartawan dan pengacara itu. Istilah ‘anak kodok’ yang dipersoalkan juga perlu diperjelas: siapa yang dimaksud dan apa konteks ucapannya?” ujar Sutan.
Minta Fenny Frans Berikan Penjelasan Langsung
Menurut Sutan, klarifikasi dari pihak suami belum tentu dapat menggantikan penjelasan langsung dari orang yang menyampaikan pernyataan tersebut. Karena itu, ia mendorong Fenny Frans untuk memberikan keterangan secara terbuka agar publik memperoleh pemahaman yang utuh mengenai konteks ucapan yang menjadi sumber polemik.
Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi pertentangan antarsesama wartawan atau kelompok profesi tertentu. Fokus utama, menurutnya, harus tetap diarahkan pada pernyataan yang dipersoalkan, konteks penyampaiannya, serta tanggung jawab pihak terkait dalam memberikan penjelasan kepada publik.
“Menurut saya, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya menjawab substansi pernyataan yang dipersoalkan. Seharusnya Fenny Frans sendiri yang memberikan penjelasan dan, apabila memang diperlukan, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers dan praktisi hukum” tegasnya.
Sutan menilai, permintaan maaf terbuka dapat menjadi langkah yang patut dipertimbangkan apabila pihak yang bersangkutan mengakui bahwa pernyataannya telah menyinggung atau merendahkan profesi tertentu.
Ingatkan Pentingnya Menghormati Profesi Wartawan dan Advokat
Lebih lanjut, Sutan menegaskan bahwa wartawan dan advokat memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat. Wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada publik, sedangkan advokat menjalankan peran dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, tindakan wartawan, atau persoalan hukum lainnya, penyelesaiannya perlu ditempuh melalui mekanisme yang tepat dan sesuai aturan.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pernyataan di ruang publik perlu disampaikan secara bertanggung jawab, terlebih ketika menyangkut profesi atau kelompok tertentu yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sutan turut menyinggung pentingnya penegakan hukum dalam perkara yang diduga berkaitan dengan pencemaran nama baik. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada fakta, bukti, konteks pernyataan, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada polemik yang berkembang di ruang publik.
Dorong Penyelesaian secara Terbuka dan Proporsional
Sutan berharap polemik yang melibatkan Fenny Frans dan kalangan insan pers tersebut dapat diselesaikan secara terbuka, proporsional, dan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Ia meminta agar pihak yang bersangkutan memberikan penjelasan langsung mengenai konteks pernyataan yang dipersoalkan. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur komunikasi maupun mekanisme hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Intinya, jangan sampai pokok persoalan justru tertutup oleh berbagai klarifikasi yang tidak menjawab sumber keberatan. Kami berharap Fenny Frans tampil langsung, menjelaskan konteks pernyataannya, dan mengambil tanggung jawab secara terbuka apabila ucapannya memang telah melukai marwah profesi wartawan dan advokat” tutup Sutan.
Polemik ini perlu disikapi dengan mengedepankan fakta dan prinsip keberimbangan. Rekaman siaran langsung secara utuh, konteks pernyataan, serta keterangan dari seluruh pihak terkait penting untuk diperhatikan agar publik memperoleh gambaran yang menyeluruh.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Fenny Frans maupun Mustadir Dg Sila guna memastikan pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
Prof.Sutan Nasomal
KNTV NEWS INDONESIA
Berimbang, Akurat, dan Terpercaya




















