KNTV NEWS INDONESIA, PEKANBARU, 7 Mei 2026 || Polemik dugaan penggunaan ijazah bermasalah yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir, Bistamam, kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang dilaporkan sejak hampir satu tahun lalu itu dinilai berjalan lamban tanpa kepastian hukum, sehingga memunculkan kritik tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum di Riau.
Akademisi dan pakar hukum nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, meminta Presiden RI turun tangan dengan memerintahkan aparat terkait agar melakukan penyelidikan secara profesional, terbuka, dan menyeluruh demi menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
“Masalah dugaan manipulasi data pendidikan ini perlu diklarifikasi dengan melibatkan pakar ahli. Bila perlu Presiden RI memerintahkan aparat terkait untuk menangani perkara ini secara serius dengan membentuk tim gabungan dari Kemendikbud, Kemendagri, dan penyidik kepolisian agar ada efek jera bagi pejabat yang bermain-main dengan dokumen negara,” ujar Prof. Sutan Nasomal kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online di Jakarta, Rabu (7/5/2026).
Kasus tersebut kembali mencuat setelah Yayasan DPP KPK TIPIKOR menilai penanganan laporan dugaan ijazah bermasalah yang menyeret Bupati Rokan Hilir berjalan lamban. Hingga memasuki hari ke-344 sejak laporan bergulir, pelapor mengaku belum memperoleh perkembangan signifikan dari proses hukum yang berjalan di Polda Riau.
Sorotan publik semakin menguat setelah beredarnya surat resmi Mabes Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangani atas nama Karo Binopsnal Bareskrim Polri Brigjen Pol Y. Mhastono Yoga Pranoto, SIK, M.Hum. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa laporan dugaan penggunaan ijazah bermasalah atas nama Bistamam telah diminta untuk ditindaklanjuti oleh Kapolda Riau.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai perkembangan hasil penyelidikan perkara tersebut. Kondisi itu memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat dan memantik pertanyaan publik terkait keseriusan penegakan hukum.
“Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan secara terbuka kepada publik. Tetapi bila ada indikasi pelanggaran, proses hukum harus berjalan profesional tanpa tebang pilih” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Laporan terbaru terkait perkara ini diajukan oleh Arjuna Sitepu selaku Investigator Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR). Menurut pelapor, laporan tersebut merupakan hasil investigasi berbasis dokumen, data, dan penelusuran lapangan.
Pelapor mengklaim telah menyampaikan laporan kepada Mabes Polri, Komisi III DPR RI, hingga Presiden RI sejak 12 Maret 2026. Dalam laporan tersebut terdapat sejumlah poin yang dinilai janggal, di antaranya dugaan ketidaksesuaian dokumen pendidikan, dugaan pemalsuan administrasi, hingga kejanggalan pada dokumen pengganti ijazah dan ijazah sekolah menengah
Selain itu, pelapor juga meminta dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang dipersoalkan agar polemik berkepanjangan di tengah masyarakat dapat segera diselesaikan secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Yayasan DPP KPK TIPIKOR mendesak Mabes Polri untuk memperjelas status penanganan kasus, meminta Komisi III DPR RI melakukan pengawasan langsung, serta meminta Presiden RI memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Pihak pelapor menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan merupakan bagian dari laporan dan hasil investigasi yang masih memerlukan pembuktian hukum. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Prof Sutan Nasomal
(RD)





















