Scroll untuk baca berita
HeadlineHukum & KriminalKabupaten Semarang

Polsek Bandungan Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor

163
×

Polsek Bandungan Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor

Sebarkan artikel ini
Pelaku dan barang bukti sepeda motor dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Bandungan. (Ist)

UNGARAN, Kabarnusa.id – Berpura-pura melakukan test drive untuk membeli satu unit kendaraan roda dua jenis Vespa Matic di Bandungan, seorang pria berinisial RA (29), warga Banyuwangi berhasil diringkus jajaran Reserse Kriminal Polsek Bandungan Polres Semarang.

Kapolsek Bandungan Iptu Jarot Dri Handoko mengatakan, pelaku yang sehari hari bekerja sebagai driver truk logistik di wilayah Kabupaten Semarang ini beraksi dengan modus melakukan cek dan pemantauan sepeda motor Vespa Matic warna putih Nopol B 3949 UFM milik Bayu Saputro (21) warga Banyukuning Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang.

“Pelaku mendatangi rumah korban pada 26 April 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, dengan sebelumnya melihat postingan di media sosial Facebook dan berkomunikasi dengan korban untuk mengecek kendaraan tersebut,” terang Iptu Jarot saat konferensi pers di Mapolsek Bandungan, Selasa (14/5).

Setelah mengecek dan diperlihatkan surat surat STNK dan BPKB kendaraan, imbuh Kapolsek, pelaku beralasan kepada korban untuk test drive dan dalam waktu bersamaan anak korban di dalam rumah menangis, sehingga konsentrasi korban terbagi antara menemui pelaku dan mengurusi anaknya yang rewel atau menangis.

“Setelah ditunggu 30 menit, pelaku gak kunjung kembali dan ternyata BPKB dan STNK motor sudah dikantongi pelaku,” ujarnya.

Merasa ditipu oleh pelaku, kata Kapolsek, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Bandungan. Dan anggota Polsek Bandungan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan melakukan pengejaran.

“Pelaku berhasil diamankan saat hendak kabur dari Jawa Timur menuju ke Jakarta, dan diamankan saat berada diatas bus di pintu tol Kalikangkung Semarang,” ungkap Kapolsek.

Dari keterangan pelaku, kendaraan milik korban sudah dijual pada salah satu showroom di Jogja dengan harga Rp. 16.000.000 ,- (Enam Belas Juta Rupiah). Dan pelaku menyampaikan alasan melakukan hal tersebut karena alasan ekonomi keluarga.

Saat ini pelaku telah diamankan pada Rutan Polres Semarang, dan kepada pelaku akan dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.

“Kami mengimbau kepada warga Kabupaten Semarang yang melakukan transaksi jual beli salah satunya kendaraan roda dua, roda empat atau lebih untuk tetap berhati hati,” pungkas Kapolsek.

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan