Scroll untuk baca berita
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Bidhumas Polda BaliDitreskrimsus Polda BaliDitreskrimum Polda BaliHeadlineHUMAS POLRIKementrian Dalam NegeriPemerintah RISETPRES RI

Polda Bali Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tujuh Orang Diamankan di Sejumlah Wilayah

×

Polda Bali Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tujuh Orang Diamankan di Sejumlah Wilayah

Sebarkan artikel ini
Tarif Pasang Iklan di Kabar Nusantara

KNTV NEWS INDONESIA, DENPASAR || Polda Bali bersama jajarannya mengamankan tujuh orang dalam serangkaian pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di sejumlah wilayah Bali. Para terduga pelaku diduga menimbun, menyalahgunakan, dan menjual kembali BBM bersubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 300 liter Solar bersubsidi, sejumlah Pertalite yang dikemas dalam botol, kendaraan, jeriken, telepon seluler, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan BBM.

Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang

Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama Satreskrim Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan pengungkapan sejumlah kasus tersebut pada Jumat (16/10/2026). Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

“Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut” tegas Ariasandy.

Penimbunan 300 Liter Solar di Tabanan

Salah satu pengungkapan dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali di sebuah lahan kosong di sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Kabupaten Tabanan.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi masyarakat. Pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.30 WITA, petugas mengamankan seorang pria berinisial IMS (64) yang diduga menimbun Solar bersubsidi.

Berdasarkan hasil pengungkapan awal, IMS diduga membeli Solar bersubsidi di SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani yang dimilikinya. BBM tersebut kemudian ditampung menggunakan sejumlah jeriken sebelum diangkut dengan mobil Suzuki Carry ST 100 berwarna abu-abu metalik bernomor polisi DK 1216 GD.

Solar yang dikumpulkan itu diduga akan dijual kembali melalui warung milik pelaku untuk mendapatkan keuntungan. Menurut keterangan kepolisian, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak awal 2026.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni :

  • Sekitar 300 liter Solar bersubsidi.
  • Satu unit mobil Suzuki Carry ST 100 bernomor polisi DK 1216 GD.
  • Sebanyak 15 jeriken berkapasitas 35 liter, terdiri atas 10 jeriken berisi Solar masing-masing sekitar 30 liter dan lima jeriken kosong.
  • Tiga jeriken kosong berkapasitas 30 liter.
  • Satu barcode kendaraan bernomor polisi DK 8187 GC.
  • Satu lembar surat rekomendasi pembelian Solar untuk keperluan pertanian.

Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan distribusi Solar bersubsidi.

Enam Orang Diamankan dalam Penjualan Pertalite

Selain kasus penimbunan Solar di Tabanan, jajaran Satreskrim Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar mengungkap dugaan penyalahgunaan serta penjualan kembali Pertalite.

Dalam rangkaian kasus tersebut, enam orang diamankan. Mereka masing-masing berinisial F (31), PSAA (25), GAW (17), GR (31), U (27), dan IGRA (23).

F diamankan oleh Polresta Denpasar pada 14 Oktober 2026. Sementara itu, PSAA, GAW, dan GR ditangani Polres Buleleng. U diamankan dalam pengungkapan di wilayah Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, sedangkan IGRA diamankan dalam kasus di wilayah Batubulan, Kabupaten Gianyar.

Para terduga pelaku diduga menjual Pertalite yang dikemas dalam botol plastik berukuran 1,5 liter dengan harga berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol.

Penjualan diduga dilakukan melalui media sosial Facebook, khususnya fitur Marketplace, dengan metode cash on delivery (COD) atau pembayaran saat barang diserahkan kepada pembeli.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:

  • Botol plastik berisi Pertalite dengan ukuran sekitar 1,5 liter.
  • Satu galon air mineral berkapasitas 15 liter yang berisi sekitar empat liter Pertalite.
  • Sejumlah botol kosong yang diduga digunakan untuk mengemas BBM.
  • Uang yang diduga merupakan hasil penjualan, dengan nilai yang tercatat dalam pengungkapan sebesar Rp70.000 dan Rp750.000.
  • Satu unit mobil pikap Suzuki Carry bernomor polisi DK 8492 PR.
  • Satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 6610 UBD.
  • Satu unit sepeda motor Suzuki Thunder berwarna hitam bernomor polisi DK 2804 RG.
  • Selang bening berukuran sekitar dua meter.
  • Sejumlah botol berisi Pertalite, termasuk sembilan botol berukuran 1,5 liter atau total 13,5 liter.
  • Satu tas hitam dan satu unit telepon seluler Redmi Note 12.

Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi pengungkapan oleh jajaran kepolisian. Penyidik masih mendalami keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang ditangani.

Terancam Enam Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Miliar

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Ketentuan itu memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Meski demikian, proses hukum terhadap para terduga pelaku tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Bali Minta Masyarakat Awasi Distribusi BBM

Polda Bali mengimbau masyaraklat tidak menyalahgunakan fasilitas dan dokumen yang diberikan pemerintah, termasuk barcode pembelian maupun surat rekomendasi bagi petani, untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan.

Kombes Pol Ariasandy juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh pihak yang berhak.

“Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110” tutup Ariasandy.

Polda Bali menegaskan, penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi energi agar tidak diselewengkan demi keuntungan pribadi. Masyarakat diharapkan turut mengawasi penyaluran BBM dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi kepolisian.

 

 

 

 Bidhumas Polda Bali

 

 

Redaksi KNTV NEWS INDONESIA

Dilihat : 250691

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang

Tinggalkan Balasan