DENPASAR, KNTV NEWS INDONESIA || Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial ARH (22) yang videonya beredar di media sosial. Dalam penanganan perkara tersebut, Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali mengamankan lima terduga pelaku, termasuk dua orang yang masih di bawah umur.
Menurut kepolisian, pengungkapan kasus dilakukan setelah korban membuat laporan dan penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terhadap peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 02.40 Wita, di depan Warung Madura, Jalan Tukad Yeh Aye, Denpasar.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, peristiwa bermula ketika korban mengantar temannya membeli rokok. Sekitar 20 orang yang tidak dikenal kemudian datang menggunakan sepeda motor. Salah seorang di antaranya diduga menabrak sepeda motor korban dari sisi kanan hingga korban terjatuh.

“Ketika korban terjatuh dan berusaha bangun, para terduga pelaku diduga melakukan pemukulan menggunakan balok kayu, besi, helm, dan batu” kata Ariasandy.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami memar pada pipi kanan, luka pada kaki kiri, serta luka pada siku kiri.
Kepolisian menyebut kelompok tersebut sempat meninggalkan lokasi. Namun, beberapa menit kemudian, mereka diduga kembali membawa balok kayu berukuran lebih besar dan kembali melakukan pemukulan terhadap korban. Aksi itu kemudian dibubarkan oleh warga sekitar.
Berawal dari Laporan Korban dan Video yang Beredar
Setelah kejadian, korban melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke SPKT Polda Bali melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/833/IX/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 26 September 2026.
Menindaklanjuti laporan dan video yang beredar di media sosial, Tim Resmob/Jatanras Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 Wita.
Menurut kepolisian, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, tim berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku” ujar Ariasandy.
Petugas kemudian menyisir kawasan Jalan Tukad Irawadi Gang 19X dan mengamankan terduga pelaku berinisial KZF (19). Berdasarkan hasil pengembangan, polisi selanjutnya mengamankan AAIR alias Gung Wah (18) di kawasan Jalan Pulau Moyo Nomor 15, Denpasar Selatan.
Kepolisian menyatakan, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap kedua terduga pelaku tersebut, petugas kemudian mengamankan tiga orang lainnya di rumah masing-masing. Dengan demikian, total lima terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lima Terduga Pelaku Diduga Memiliki Peran Berbeda
Berdasarkan keterangan kepolisian, kelima terduga pelaku diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut.
Mereka masing-masing berinisial AAIR alias Gung Wah (18), pelajar SMK yang diduga menendang korban; KZF (19), chef yang diduga melemparkan balok kayu dan helm; MJ (17), pelajar yang diduga memukul korban menggunakan tangan; KG CY (16), pelajar yang diduga melempar batu ke arah sepeda motor dan menendang kendaraan korban; serta PWDA (20), pekerja swasta yang diduga melemparkan balok kayu berukuran kecil dan memprovokasi aksi tersebut.
Dari lima terduga pelaku yang diamankan, dua orang masih berusia di bawah 18 tahun. Kepolisian menyatakan penanganan terhadap keduanya akan dilakukan secara khusus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Polisi Sita Besi, Balok Kayu, dan Spanduk
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan pengeroyokan tersebut.
Barang bukti itu meliputi satu jaket hitam bermotif putih, satu batang besi berwarna hitam, satu balok kayu, serta satu spanduk bertuliskan “BUAJI SQUAD” yang menurut kepolisian diduga berkaitan dengan kelompok para terduga pelaku.
Penyidik masih memeriksa dan mendalami barang bukti tersebut untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Kepolisian menyatakan para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, sesuai dengan konstruksi hukum yang diterapkan penyidik.
Polda Bali Tegaskan Penanganan Kekerasan Jalanan
Kabid Humas Polda Bali mengatakan pihaknya akan menindak dugaan aksi kekerasan jalanan dan tindakan yang meresahkan masyarakat, termasuk yang dilakukan secara berkelompok.
Polda Bali juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait perkara tersebut.
Saat ini, kelima terduga pelaku telah diamankan di Mako Ditreskrimum Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam kelompok atau geng yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.
Kepolisian juga mengajak masyarakat melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan kepada aparat berwenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
Catatan redaksi : Seluruh pihak yang disebut sebagai terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Humas Polda Bali
KNTV NEWS INDONESIA – Tajam, Akurat, dan Terpercaya.
NW90




















